Ikuti Kami

Junimart Minta Kementerian ATR/ BPN Kuatkan SDM

Pernyataan Junimart ini menanggapi rencana penerbitan Sertifikat Elektronik.

Junimart Minta Kementerian ATR/ BPN Kuatkan SDM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian ATR/BPN menguatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di BPN terlebih dahulu. 

Junimart menilai Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 itu sangat rawan bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat, apalagi pada era gital yang semua bisa direkayasa.

Penegasan ini usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan terkait sertifikat tanah elektronik sebagai salah satu upaya untuk menuntaskan sengketa tanah yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca: GMNI: Sertifikat Tanah Elektronik Lukai Hati Rakyat

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyangsikan penerapan sertifikat tanah elektroonik ini akan mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah atau sertifikat ganda. 

“Sebab kunci penyelesaian masalah pertanahan terletak pada pembenahan SDM Kementerian ATR/BPN,” tegas Junimart beberapa waktu lalu.

Ia meminta pemerintah teliti dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk memperhatikan payung hukumnya. Menurutnya Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 serta merta tidak bisa diimplementasikan karena harus mengatur bagaimana tata cara pendaftarannya. 

“Sedangkan di Permen tersebut hanya garis besar saja dan disebutkan akan diatur oleh peraturan lebih lanjut,”  ujarnya.

“Selanjutnya, kalau kita berbicara sertifikat elektronik filosofinya apa untuk membuktikan bahwa kemudian tidak akan muncul permasalahan tanah yang menyangkut sertifikat? Inikan elektronik, orang bisa mengambil tanpa sepengetahuan. Yang betul-betul manual saja itu masih bisa palsu,” paparnya.

Baca: Ini Cara Efektif Ganjar Cegah Tindakan Korupsi di Jateng

Wakil Rakyat dapil Sumatera Utara III ini merasa perlu ada kajian lebih dalam lagi sebelum program sertifikat tanah elektronik tersebut diterapkan. Hal ini semata-mata untuk menghindari munculnya masalah baru seperti masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.

"Pihak Kementerian ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehati-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik,” pintanya. 

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadwaIkan repat kerja dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Quote