Ikuti Kami

Kader Banteng Bekasi Berhasil Temukan 465 Sertifikat TKD 

Pansus DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM khusus.

Kader Banteng Bekasi Berhasil Temukan 465 Sertifikat TKD 
Sekretaris Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Bekasi, Gesuri.id - Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil mengungkap dan menemukan 465 Sertifikat TKD.

"Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap dan menemukan 465 Sertifikat TKD se-Kabupaten Bekasi," ungkap Sekretaris Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kepada Gesuri.id di Bekasi, Selasa (29/9)

Sebenarnya, lanjut Nyumarno, Pansus bertugas membahas perubahan alih status Desa Setiaasih menjadi Kelurahan. Namun dalam perjalanannya, Pansus dari awal memang keras mempertanyakan kaitan Asset Desa Setiaasih terlebih dahulu, khususnya TKD Desa Setiaasih.

Baca: DPRD Bekasi Soroti Kinerja Pemkab Terhadap Honorer

"Berangkat dari situlah, pembahasan kami bersama DPMPD Kabupaten Bekasi melebar, kita terus marathon dan berhasil menemukan sebanyak 465 Sertifikat TKD Desa se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi, atau sekitar 644,8 Hektar," ujar Nyumarno. 

Nyumarno melanjutkan, kaitan asset Desa dan atau Pemkab Bekasi, memang diperintahkan untuk menyelamatkannya. Karena agar berdayaguna bagi masyarakat, jangan sampai diserobot oleh oknum dan berpindahtangan tidak jelas.

"Dalam pembahasan Pansus 5 ini, memang kita tidak terburu-buru membahas pasal per pasal. Kita kedepankan penyelamatan asset Desa Setiaasih dulu, maka memang dari awal kita kejar tentang asset Desa Setia Asih, khususnya TKD. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami yang utama, karena kami tidak mau terulang Desa berubah menjadi Kelurahan, tetapi asset Desa termasuk TKD nya nggak jelas ujung rimbanya," tegas Nyumarno.

Untuk Desa Setiaasih, politisi PDI Perjuangan menyatakan Pansus sudah menelusuri dan menemukan 36 Buku Sertifikat TKD Desa Setiaasih, yang mana luas TKD Desa Setiaasih kalau dihitung adalah seluas sekitar 39 Hektar. Dimana dari 36 buku Sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku Sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 Hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

"Sisanya kita temukan 15 Buku Sertifikat tahun 1996 seluas 12 Hektar lebih, berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setiaasih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa Setiaasih sebagai Nama Pemegang Hak," jelas Nyumarno.

Atas temuan 465 buku sertifikat Tanah Kas Desa ini, Pansus DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM Penelusuran Asset Desa. 

Baca: DPRD DKI: Dana Hibah yang Diajukan Pemkot Bekasi Berlebihan

"Ada sertifikatnya, telusurin dimana fisik tanahnya, kemudian pemanfaatannya oleh siapa, harus jelas agar tidak beralih fungsi dan semua harus diatur dalam PERDES jika dimanfaatkan oleh Pihak lain," tegasnya.

Hal tersebut, menurut Nyumarno penting sebagai tanggung jawab Pemkab Bekasi dalam penyelamatan asset Desa.

"Meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 kewenangan Pengelolaan Asset Desa adalah ada pada Desa. Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai Kepala Desa agar terhindar dari konsekuensi Pidana karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa," pungkas Nyumarno.

Quote