Ikuti Kami

Karena Hal Ini, Alex Kritisi Kinerja Plh Gubernur Sumbar

Alex menilai, seorang Plh gubernur, tak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Karena Hal Ini, Alex Kritisi Kinerja Plh Gubernur Sumbar
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman.

Padang, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman mengkritisi kinerja pelaksan harian Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Alwis.

Alex menilai, seorang Plh gubernur, tak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Baca: Banteng Sumbar Minta Walkot Pariaman Patuhi SKB 3 Menteri

Adalah sebuah kekeliruan dalam tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, jika Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otoda, memberikan kewenangan pada Plh gubernur untuk melantik Plh bupati atau wali kota,” ungkap Alex di Padang, Jumat (19/2).

Penilaian ini disampaikan Alex, pascapelantikan 12 Plh bupati dan wali kota di Sumbar yang habis masa jabatannya per 17 Februari 2021 lalu oleh Alwis, berstatus sekretaris daerah (Sekda) Sumatera Barat defenitif yang kemudian ditunjuk Kemendagri sebagai Plh gubernur Sumbar.

Kejadian serupa, Plh gubernur kemudian melantik Plh bupati/wali kota juga terjadi di Propinsi lain.

Baca: Mantap! Banteng Dharmasraya Salurkan Bantuan Bibit Jagung

Kepada wartawan usai melantik Plh bupati dan wali kota se-Sumbar itu, Alwis menyebut, kebijakannya melakukan penunjukan Plh, merujuk pada Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah.

“Pemerintahan di daerah harus terus berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah,” terang Alwis, usai pelantikan, 17 Februari 2021 lalu.

Quote