Ikuti Kami

Kasus Asmat, Menkeu Siap Kaji Dana Otsus Papua

Kajian pemberian dana otsus ini juga sejalan dengan batas akhir penyaluran dana khusus yang bertujuan untuk memajukan daerah tertinggal.

Kasus Asmat, Menkeu Siap Kaji Dana Otsus Papua
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) membeli ikan milik seorang nasabah kredit Ultra Mikro (UMI) Pegadaian ketika meninjau program tersebut, di kawasan Gabion Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara, Selasa (16/1).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap untuk mengkaji pemberian dana otonomi khusus (otsus) Papua, setelah terjadinya KLB campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat.

"Dalam hal ini kita bisa mengevaluasi, tentu dengan Kemendagri, terkait implementasi dari otsus," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan kajian pemberian dana otsus ini juga sejalan dengan batas akhir penyaluran dana khusus yang bertujuan untuk memajukan daerah tertinggal di Papua tersebut pada 2021.

Hal ini telah tercantum dalam pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan penerimaan otonomi khusus yang berasal dari pajak berlaku selama 20 tahun.

"Karena ini akan berakhir di 2021, berarti kita bisa melakukan evaluasi untuk memperbaiki kinerja," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan tujuan pemberian dana otsus adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, konektivitas antarwilayah serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Papua.

Namun, kejadian wabah campak dan gizi buruk ini memberikan pelajaran terkait manajemen pemanfaatan dana tersebut bagi kemakmuran masyarakat yang sesuai dengan tujuan otonomi khusus.

"Ini memberikan pembelajaran, karena selama ini dana otsus diberikan dalam bentuk `block grant` sehingga tergantung pada Pemda, padahal Otsus memiliki tujuan khusus," ujar Sri Mulyani.

Quote