Ikuti Kami

Kecelakaan Kapal Berulang, Edi Purwanto: Kecewa, Marah, Kesal, Segera Audit Menyeluruh!

"Karena setiap kejadian kita pasti melakukan RDP (rapat dengar pendapat), dan perintah kita jelas, audit menyeluruh.”

Kecelakaan Kapal Berulang, Edi Purwanto: Kecewa, Marah, Kesal, Segera Audit Menyeluruh!
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Purwanto menyoroti berulangnya kecelakaan kapal di Indonesia. Ia mengaku kecewa, marah, kesal, dan prihatin karena kecelakaan laut terus terjadi meski DPR telah berulang kali meminta dilakukan audit menyeluruh.

“Sebenarnya kalau ditanya kepada kami, kami itu sudah kecewa, marah, kesal, prihatin. Sudah kecamuk sebenarnya. Karena setiap kejadian kita pasti melakukan RDP (rapat dengar pendapat), dan perintah kita jelas, audit menyeluruh,” kata Edi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, dikutip Jumat (18/9/2026).

Menurut Edi, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah tindak lanjut setelah audit menyeluruh dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak terkait lainnya.

“Cuma kan problemnya tidak lanjut daripada audit menyeluruh,KNKT(Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan lain sebagainya. Apakah itu dilaksanakan dengan baik? Itu jadi persoalan,” imbuhnya.

Edi kemudian menyampaikan data jumlah korban kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia selama periode Januari hingga September 2026. Berdasarkan data Badan Pencarian dan Pertolongan atau Search and Rescue (SAR) Nasional, telah dilakukan 601 operasi SAR.

“Ada 3.607 yang dievakuasi. 3.165 selamat. 239 meninggal dunia dan 203 hilang. Artinya 239 dan 203 itu kan sudah dengan 442 orang, mohon maaf, kalau hilang itu sebenarnya meninggal tapi jasadnya tidak diketemukan,” ucap Edi.

Edi mengingatkan terdapat empat hal yang tidak boleh dilupakan dalam keselamatan transportasi, yakni regulasi, operator, fasilitator, dan konsumen. Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus menjadi perhatian dalam upaya mencegah terulangnya kecelakaan kapal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 yang direvisi menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 217 dan 219, mengatur mengenai kelaikan kapal yang harus dicermati.

“Nah, sementara ada kelemahan di permen (peraturan menteri, red) kita. Di Permen 28 tahun 2022, di situ di Pasal 11 ayat 4 sama ayat 5, itu hanya berkutat pada aspirasi bagaimana kapalnya, izin-izinnya, kemudian kelengkapan surat, seperti itu,” tuturnya.

Sementara itu, Edi mengatakan Pasal 11 ayat 6 dalam peraturan menteri tersebut mengatur pemeriksaan secara menyeluruh ketika terdapat laporan yang berkaitan dengan kapal.

“Jadi artinya menurut saya itu ada lenggang. Nah, menurut saya di regulasi ini, permen-nya ada kontradiktif dengan undang-undang,” tegasnya.

Edi berpendapat, aturan dalam undang-undang telah mengatur lebih tegas mengenai kesiapan keselamatan kapal. Hal itu mencakup berbagai aspek, mulai dari alarm darurat, life jacket, sekoci, radio komunikasi, hingga prosedur menghadapi cuaca.

Quote