Ikuti Kami

Kejahatan Luar Biasa, Teroris Harus Dihukum Maksimal

"Sudah jelas bahwa terorisme bertentangan dengan ajaran agama mana saja. Apalagi Islam, amat bertentangan," tutur Alex

Kejahatan Luar Biasa, Teroris Harus Dihukum Maksimal
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman

Jakarta, Gesuri.id - Terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa dianggap pantas pelakunya mendapatkan sanksi maksimal, termasuk hukumana pidana mati. Diharapkan pelakunya jangan sampai terjerat sanksi ringan.

Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman, Senin (28/5). Menurut Alex, PDI Perjuangan amat mendukung langkah penanganan hukum yang tegas dan dijatuhkannya pidana maksimal kepada pelaku terorisme.

"Itu (terorisme) kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Tidak ada satu pun agama yang mentolerir terorisme, dan membenarkannya," ucap Alex.

Alex mengatakan, Jaksa saat melakukan pemberkasan terhadap pelaku teror perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang ditimbulkan. Sehingga, kata Alex, Jaksa patut menuntut hukuman yang maksimal untuk pelaku.

"Sudah jelas bahwa terorisme bertentangan dengan ajaran agama mana saja. Apalagi Islam, amat bertentangan," tutur Alex yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan.

Alex mengungkapkan, serangkaian peristiwa teror terjadi di Indonesia yang dilakukan merupakan kejahatan serius dan mengerikan. Oleh sebab itu otak pengendali terorisme perlu segera ditindak dan dijatuhi hukuman berat.

Diketahui, baru-baru ini revisi UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme telah disahkan menjadi UU. Regulasi itu diharapkan semakin memperkuat penanganan kejahatan terorisme dan sanksi hukum kepada pelakunya.

Belum lama ini Jaksa juga telah menuntut mati pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Menurut Jaksa, Aman Abdurrahman terbukti melakukan serangkaian teror di Indonesia, salah satunya bom Thamrin tahun 2016.

Quote