Ikuti Kami

Kemiskinan Bertambah, PR Pemkab Tangerang Disebut Kian Berat

Dampak pandemi Covid-19 sebabkan angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang bertambah 83.000 jiwa.

Kemiskinan Bertambah, PR Pemkab Tangerang Disebut Kian Berat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail

Tangerang, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai memiliki pekerjaan rumah (PR) yang semakin berat. Sebab, warga miskin di Kabupaten Tangerang bertambah selama 2 tahun terakhir. Dampak pandemi Covid-19 sebabkan angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang bertambah 83.000 jiwa.

Baca : Kholid Ismail Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Tangerang

Pemkab Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang diminta melakukan langkah strategis untuk menangani masalah kemiskinan ini. “Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), selama terjadinya pandemi Covid-19 yang terjadi lebih dari 2 tahun menyebabkan bertambahnya angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang. Sedikitnya ada 83.000 Jiwa saat ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Rabu (2/3).

Terkait pemulihan ekonomi, kata dia, DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan fungsinya dalam bidang legislasi, budgeting, dan pengawasan. DPRD Kabupaten Tangerang saat ini juga sedang membahas dua peraturan daerah (Perda). Dari segi pengawasan, DPRD Kabupaten Tangeran juga mengawal penanganan pemulihan ekonomi Pemkab Tangerang.

“Saat ini, kami sedang membahas dua Perda yakni tentang Dana Bergulir dan Perda Ritel. Selain itu kami juga terus mengawasi kebijakan Pemkab Tangerang seperti, insentif pajak dan melakukan refocusing anggaran. Itu merupakan langkah nyata DPRD dan Pemkab Tangerang dalam memulihkan ekonomi warga saat ini,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menyakini dua Perda tersebut dapat menjadi instrument dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Misalnya, Misalnya, Perda Ritel untuk membuka seluas-luasnya peluang bagi para masyarakat pelaku ritel tradisional. Ini agar mereka dapat bersaing dengan pelaku ritel modern.

Baca : Kholid Kritisi Mutasi Pejabat di Pemkab Tangerang

“Sementara Perda tentang Dana Bergulir, untuk memfasilitasi masyarakat korban PHK (pemutusan hubungan kerja) untuk mendapatkan modal usaha,” ucapnya. (radar24news.com)

Quote