Ikuti Kami

Kenneth Siap Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di Ibu Kota

Kenneth mengatakan pembahasan antara aktivis penyelamat hewan dan Dinas KPKP masih berproses melalui Kementan.

Kenneth Siap Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di Ibu Kota
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth untuk mengawal peraturan dan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan konsumsi daging anjing di Jakarta. 

Kenneth mengatakan pembahasan antara aktivis penyelamat hewan dan Dinas KPKP masih berproses melalui Kementan.

"Masih berproses, karena tadi pembahasan beliau harus dari peraturan Kementerian Pertanian dahulu. Nanti turunannya, baru mereka (Dinas KPKP) akan bikin peraturan Kesejahteraan Hewan," kata Hardiyanto.

Baca: Eri Dukung Polisi Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Kota Surabaya

Ia menjanjikan kajian aturan soal kesejahteraan hewan dapat masuk ke tahap pembahasan Perda.

Aktivis penyelamat hewan berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan konsumsi daging anjing di Jakarta.

Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengatakan komitmen tersebut ditandai dengan audiensi komunitas penyelamat hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta.

"Kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta," kata Doni keterangan resminya. 

Baca: Kenneth Minta Relokasi Korban Kebakaran di Plumpang ke Rusun

Doni beserta aktivis lainnya memberikan masukan serta persiapan tentang Raperda soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.

Doni menjelaskan bahwa pihaknya membahas soal program yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni terkait kesejahteraan hewan.

"Kami juga tahu bahwa ada timeline yang sedang dijalankan oleh Kementan, mengurus tentang Kesejahteraan Hewan. Nanti turunannya akan dijadikan kajian untuk Raperda, serta menjadi Perda di DKI Jakarta," kata Doni.

Quote