Ikuti Kami

Kent dan Sudin LH Pemkot Jakbar Sidak Industri Pemicu Pencemaran Udara

Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan ada salah satu tempat industri yang diduga melakukan pencemaran udara.

Kent dan Sudin LH Pemkot Jakbar Sidak Industri Pemicu Pencemaran Udara
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, melakukan sidak lapangan di salah satu industri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8). 

Menurut Kenneth, sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan ada salah satu tempat industri yang diduga melakukan pencemaran udara.

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu pun langsung gerak cepat didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Gamma Nanda. Hasil investigasi tersebut terungkap pelaku usaha belum melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Baca: Multaqo Sufi Al-Alamy Jadi Bukti Kedekatan Ganjar Dengan Ulama

"Pelaku usaha kami temukan belum melengkapi dokumen UKL-UPL yang berfungsi agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif, dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik," ujar Kent dalam keterangannya, Kamis (31

Kemudian, sambung Kent, dirinya juga merekomendasikan kepada pelaku usaha memasang paranet untuk mencegah debu debu hasil produksi supaya tidak menyebar. Lalu melakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami memberikan jangka waktu dua minggu, untuk segera memasang paranet untuk pencegahan polusi udara tersebut, serta kami minta juga pelaku usaha segera mengurus dokumen UKL-UPL. Jika dalam waktu dua minggu ke depan, hasil rekomendasi kami ini tidak diindahkan, maka segera kami lakukan tindakan pembekuan izin lingkungan yang akan berdampak terhadap kegiatan pelaku usaha tersebut," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Menurutnya, permasalahan polusi udara ini dibutuhkan kerja sama antar semua pihak dan elemen masyarakat. Hal ini mengingat permasalahan polusi udara ini dampaknya sangat berbahaya dan bisa menjangkiti siapa saja.

"Kami juga menghimbau kepada semua pelaku usaha industri di DKI Jakarta terutama yang terdapat di wilayah jakarta barat, yang belum mempunyai izin amdal atau UKL-UPL untuk segera mengurus. Dan Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku industri yang tidak memenuhi standar operasional, dan berkontribusi menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek," beber Kent.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu, pencemaran udara adalah salah satu masalah pencemaran lingkungan terbesar yang dihadapi oleh manusia. Salah satunya, asap industri yang menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran udara.

"Jadi gas buang yang dihasilkan oleh pabrik itu memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. kandungan partikel halus atau PM 2,5 yang dihasilkan dari gas buang ini merupakan polutan udara paling berbahaya dan menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap berbagai efek kesehatan, seperti asma, stroke, serta penyakit jantung dan paru-paru," ungkapnya.

Baca: Gibran Turun Langsung Sosialisasi Ganjar Pranowo

Selain itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar lebih proaktif dalam mengawasi operasional industri-industri yang ada di Jakarta, dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, agar tidak memperburuk kualitas udara di Jakarta.

"Industri-industri ini yang menjadi salah satu penyumbang polusi tinggi selain dari kendaraan bermotor. Jadi menurut saya industri-industri itu harus diawasi secara ketat, sehingga melaksanakan SOP yang sesuai dengan aturan. Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan, jadi itu perlu ditingkatkan dan jadi harus jadi perhatian," tegas Kent.

Kent juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta agar kembali menggunakan masker jika hendak beraktivitas di luar rumah untuk menghindari penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara. Lalu segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit terdekat jika merasa sakit pada bagian pernapasan.

"Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar kembali menggunakan masker jika berada di luar rumah untuk menghindari penyakit gangguan pernapasan, lalu jika ada keluhan di pernapasan silakan periksa ke rumah sakit terdekat. Semoga permasalahan polusi udara ini bisa segera selesai," pungkasnya.

Quote