Ikuti Kami

Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja Informal di Madiun Ditambah

Tercatat, saat ini, jumlah pekerja sektor informal yang tercover program ini sudah mencapai 4.236 orang.

Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja Informal di Madiun Ditambah
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, Pemkot Madiun melalui dinas terkait terus menjaring pekerja bukan penerima upah di Kota Pendekar untuk diikutkan program Siaga Kita yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Kota Madiun, Gesuri.id - Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, Pemkot Madiun melalui dinas terkait terus menjaring pekerja bukan penerima upah di Kota Pendekar untuk diikutkan program Siaga Kita yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca: Pancasila Membuat Indonesia Terhindar dari Konflik SARA

Tercatat, saat ini, jumlah pekerja sektor informal yang tercover program ini sudah mencapai 4.236 orang. Tahun 2020, jumlah peserta program ini masih sejumlah 3.726 orang.

Menurut wali kota dari PDI Perjuangan ini, program tersebut terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal.

Mereka setidaknya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. Pun, pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan juga cukup lancar.

Terkait klaim, orang nomor satu di Kota Pendekar ini menyebut bahwa tidak ada masalah dalam hal klaim. Artinya, keluarga yang ditinggal ini setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan.

“Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kan kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Maidi, kemarin.

Tercatat, sudah ada tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi.

Dia menambahkan, kesempatan masyarakat untuk ikut program ini masih terbuka lebar, karena targetnya adalah 4.500 peserta. Untuk bisa terdaftar dalam program ini, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing.

Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa dicover. Yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Baca: Puan: Indonesia Terus Ada Selama Pancasila Ada di Hati Kita

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Madiun mengikutsertakan pekerja informal dalam jaminan sosial program JKK dan JK. Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang.

Pemkot Madiun telah menganggarkan ratusan juta rupiah dalam APBD untuk pembayaran premi tersebut setiap tahunnya. Pemerintah terus mengoptimalkan program dengan terus menjaring pekerja sektor informal yang belum ter-cover. Dilansir dari pdiperjuanganjatim.

Quote