Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Lebak menjatuhkan sanksi kepada lima ASN indisipliner sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan fondasi bagi pelayanan publik yang berintegritas.
Menurut Juwita, konsistensi dalam menerapkan aturan wajib dilakukan agar seluruh ASN memahami konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat dan perlu diperkuat dengan pengawasan menyeluruh.
“Sanksi bertujuan menjaga komitmen ASN sebagai abdi negara. Ini bukan soal hukuman, tetapi pembinaan karakter birokrasi,” ujarnya.
Juwita menambahkan bahwa sanksi harus diberikan tanpa tebang pilih, baik untuk pelanggaran sedang maupun berat, sebagai upaya menimbulkan efek jera. Ia mengapresiasi bahwa dua ASN bahkan diberi sanksi berat berupa penurunan jabatan.
Selain menyoroti aspek hukuman, Juwita juga mendorong instansi terkait meningkatkan pembinaan dan monitoring agar tindakan indisipliner tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik akan berjalan optimal bila aparatur bekerja sesuai sumpah jabatan serta menaati aturan secara penuh.
Data BKPSDM Lebak menyebutkan tiga ASN mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Juwita berharap budaya disiplin ASN dapat terus diperkuat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.

















































































