Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Lampung tengah membahas skema pembiayaan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SLB negeri, menyikapi kebijakan Gubernur Lampung terkait penghapusan pungutan uang komite.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas sambil mengejar waktu penerimaan siswa baru, sehingga saat proses seleksi penerima siswa baru atau PPDB selesai, pembahasan skema tersebut juga rampung.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
"Penghapusan pungutan komite untuk sekolah negeri sedang dikaji, sementara yang sekolah swasta belum dibahas. Fokus kami sekarang ke sekolah negeri, yang anggarannya mencapai sekitar Rp180 miliar," kata Yanuar Irawan, Selasa (17/6).
Yanuar mengakui, persoalan tersebut tidak sederhana, karena di tengah defisit anggaran dan kebijakan efisiensi pemerintah daerah saat ini, DPRD Lampung perlu merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
"Kalau dihapuskan semua tanpa solusi anggaran pengganti, nanti kualitas pendidikan justru bisa menurun. Sejak 2014 saya sampaikan, sekolah itu mestinya disubsidi bukan gratis, karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda," ujar Yanuar Irawan.
Yanuar turut mencontohkan sekolah favorit seperti SMAN 10 Bandar Lampung, yang banyak diisi siswa dari keluarga mampu, dengan adanya aturan sekolah gratis justru tidak adil.
"Regulasi yang berlaku sebenarnya memperbolehkan sumbangan sukarela, tapi masalahnya kalau tidak ditentukan nominalnya, tidak ada yang menyumbang," tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Yanuar juga menyebut, saat itu DPRD Lampung sudah pernah menetapkan batas maksimal sumbangan senilai Rp3 juta untuk sekolah di Bandar Lampung, dan Rp1,2 juta untuk daerah lain. Jumlah tersebut setara Rp100 ribu perbulan, namun pada praktiknya, masih banyak laporan pungutan berlebihan.
Atas dasar itu, DPRD Lampung saat ini tengah mencari formula agar kebijakan pendidikan benar-benar menyentuh masyarakat tidak mampu, tanpa mengorbankan mutu pendidikan.