Ikuti Kami

Komisi VIII Beri Perhatian Khusus Terkait Data Lansia

DPR RI berikan perhatian khusus dan membentuk Panitia Kerja (Panja), terkait belum adanya data masyarakat lanjut usia yang komprehensif.

Komisi VIII Beri Perhatian Khusus Terkait Data Lansia
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Komisi VIII DPR RI berikan perhatian khusus dan membentuk Panitia Kerja (Panja), terkait belum adanya data masyarakat lanjut usia yang komprehensif masuk dalam pantauan data Kementerian.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu Revisi UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia salah satunya terkait distribusi kewenangan daerah dan pusat saat ini sudah tidak sinkron dengan Undang-undang tersebut.

Baca: Parta Usulkan Rancangan Perda Kesejahteraan Lansia

Diah mengatakan bahwa, golongan lanjut usia di Indonesia tidak semua dari kalangan keluarga mampu dan tidak semua mendapat perhatian dari anak. Sehingga banyak yang kehidupannya memprihatinkan.

"Saya sebetulnya ingin Kementerian Sosial salah satu yang cepat mengadaptasikan teknologi termasuk dengan kepentingan program satu data yang terkoneksi dengan data lanjut usia. Sehingga pelayanannya bisa lebih optimal," ujar Diah di Bogor, Jumat (12/10).

Lebih lanjut Diah mengatakan bahwa, data sosial bisa terintegrasi dengan data kependudukan. Dalam hal ini, pemutakhiran data tidak harus tiap divisi atau tiap bidang atau tiap Kementerian karena bisa banyak versi, sehingga update data yang dilakukan setiap 3 tahun sekali berbeda dengan data pemerintah yang dilakukan setiap 1 tahun sekali.

Baca: Beri Semangat Lansia, Hendi Ingatkan Sosok Dr Rajiman

"Ini yang membuat penyesuaiannya itu tidak gampang. Makanya banyak juga keluhan masyarakat yang tidak bisa dipungkiri karena bantuan-batuan sosial menjadi tidak tepat sasaran," paparnya.

Diah menilai, dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 setidaknya ada lebih dari 50 persen pasal didalamnya yang perlu dibahas ulang di DPR untuk mengakomodir kepentingan pelayanan sosial masyarakat lanjut usia (lansia).

Quote