Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun meminta aparat penegak hukum (APH) serius dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, keterbukaan dalam proses penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu, dan juga jangan sampai tidak transparan karena kita punya pengalaman beberapa tahun lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Rabu (26/8).
Rimbun menjelaskan, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan hasil penanganan perkara. Hal itu dinilai penting mengingat persoalan karhutla menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat dirasakan secara luas.
Menurutnya, proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat perlu dikawal secara serius. Perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah dan lingkungan di sekitar areal usahanya.
“Penanganan yang transparan juga dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rimbun berharap penyelidikan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar semakin serius menjalankan kewajiban dalam mencegah terjadinya karhutla.
Ia juga menilai keterbukaan mengenai proses dan hasil penanganan perkara diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat melihat sejauh mana proses hukum berjalan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Rimbun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum bersama seluruh unsur terkait yang terus melakukan penanganan karhutla di Kotim maupun daerah lain di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan, terlebih kondisi musim kemarau meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kita memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, semua elemen, instansi vertikal, yang berjibaku dalam rangka ikut serta menangani karhutla yang ada, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Rimbun menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat. Upaya tersebut diperlukan agar kebakaran dapat dicegah sejak dini sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















































































