Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan, dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Bali berjudul Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini dikatakan Koster di Denpasar, Senin, sebab menyadari isu yang dihadapi penyandang disabilitas di Bali sudah semakin kompleks.
“Penyusunan raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan strategis, isu yang dihadapi disabilitas di Bali semakin kompleks mencakup aksesibilitas fisik, pelayanan publik di bidang pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, politik, keagamaan dan adat, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, kesehatan, pekerjaan umum dan kawasan pemukiman, kebencanaan, digitalisasi layanan, lingkungan sosial inklusif, serta pendataan akurat,” kata dia.
Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa
Atas dasar perkembangan isu-isu strategis tersebut dibutuhkan regulasi untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Oleh karena itu kehadiran raperda ini diharapkan dapat menyerap kebutuhan penyandang disabilitas di Bali.
“Raperda ini bentuk komitmen kepedulian bersama mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif, berkeadilan, menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas,” ujar dia.
Pemprov Bali sendiri meminta DPRD Bali dalam aspek legal drafting atau teknis penyusunan raperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di dalamnya agar menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Ini khususnya dalam menjalankan pelaksanaan pendidikan, pemberian bantuan sosial, maupun penyelenggaraan jaminan kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Koster.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Selanjutnya ada penguatan pendataan komprehensif dan terintegrasi antara Pemprov Bali dengan data kabupaten/kota dan organisasi penyandang disabilitas atau lembaga layanan.
Isinya adalah data nama dan alamat terperinci juga meliputi ragam disabilitas, kebutuhan bantuan, kondisi sosial, dan layanan yang diterima, sehingga langkah ke depan akan tepat sasaran, tak ada penelantaran terhadap penyandang disabilitas.
“Pemprov Bali mendukung kepedulian kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang, serta memastikan pemenuhan hak penyandang dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan raperda ini,” kata Koster.

















































































