Ikuti Kami

Koster: Kesbangpol di Daerah-daerah Tak Terlalu Efektif

Koster menyebut keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah tidak terlalu efektif dan tidak banyak fungsinya.

Koster: Kesbangpol di Daerah-daerah Tak Terlalu Efektif
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah tidak terlalu efektif dan tidak banyak fungsinya.

"Tidak banyak peranan dan fungsinya karena hanya ngurus-ngurus memfasilitasi pendaftaran parpol, ormas, 'nggak banyak. 'Kan tidak tiap hari mengurus begituan," kata Koster saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR di Denpasar, Senin (11/10).

Baca: Jokowi Minta Daerah Lain Tiru Rehabilitasi Mangrove di Bali

Dengan menilai peran dan fungsi Badan Kesbangpol yang sedikit itu, sebelumnya dia sempat berencana akan menggabungkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Namun, ujar Koster, rencana penggabungan itu urung dilaksanakan karena dalam salah satu UU menyatakan Badan Kesbangpol harus tetap ada, sebab termasuk dalam badan layanan umum pemerintah pusat di daerah.

"Kesbangpol tidak fungsional, tetapi keberadaannya membebani daerah. Hal ini menurut saya jangan terlalu dipaksakan," ucapnya.

Oleh karena itu, Koster meminta pada Komisi II DPR supaya dapat mengkaji lagi mengenai keberadaan Badan Kesbangpol di daerah.

"Saya kira satu tahun kerja itu (di Kesbangpol-red), bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Tidak perlu banyak waktu. Yang begini-begini perlu diselesaikan," ujarnya.

Baca: Koster Siap Fasilitasi Kartu Khusus Bagi Pendonor Lansia

Mantan anggota DPR tiga periode itu mengatakan sejak menjabat menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018, sudah dua kali melakukan penyederhanaan birokrasi, khususnya jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov setempat.

Yang tahap pertama, dari semula 49 OPD menjadi 41 OPD. Kemudian tahap kedua menjadi 38 OPD. "Sebenarnya mau menjadi 37 OPD, tetapi ada Kesbangpol yang tidak boleh digabung dengan OPD lain," ucapnya.

Quote