Ikuti Kami

Lasarus: Pemerintah Pusat Perlu Hadir di Setiap Ruas Jalan

"Saya merasa ada yang perlu diperbaiki mengenai UU yang mengatur kewenangan terhadap penanganan infrastruktur jalan dan jembatan".

Lasarus: Pemerintah Pusat Perlu Hadir di Setiap Ruas Jalan
Politikus PDI Perjuangan Lasarus (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (facebook Lasarus)

Kalbar, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Lasarus mengatakan pemerintah pusat perlu hadir di setiap ruas jalan.

Hal itu dikatakannya berangkat dari kegelisahannya sebagai orang pedalaman yang merasakan langsung bagaimana menderitanya masyarakat di daerah terpencil melewati jalan-jalan yang hancur tak terpelihara. 

Baca: Gerindra Ngebet Koalisi? Pilpres 2024 Masih Dinamis

"Saya merasa ada yang perlu diperbaiki mengenai UU yang mengatur kewenangan terhadap penanganan infrastruktur jalan dan jembatan," ujarnya, Rabu (1/12).

Menurutnya, sudah lama dirinya merenungkan bagaimana agar orang-orang di batas negara, di kecamatan dan desa-desa tertentu seperti di Kalimantan dan pulau-pulau terutama di luar Jawa tidak lagi menginap di jalan karena akses jalan dan jembatan tidak layak dilewati.

"Sekali waktu saya melihat video di media sosial, ibu-ibu yang sudah tampak capek benar diperjalanan dengan bahasa Dayak mengatakan sudah lebih 70 taun kitai tuk merdeka, ngapa jalai kami tuk baka tuk oo pemerintah. Namah merdeka ndai kami tuk?" yang artinya "Sudah lebih 70 tahun kita ini merdeka, kenapa jalan kami ini seperti ini oh pemerintah. Ikut merdeka tidak kami ini?" ungkapnya. 

Baca: Ima Mahdiah: Formula E Akan Jadi Beban Politik Gerindra

Sekilas, kata Lasarus, nampak lucu tapi cukup mengiris hati. Dengan amanah yang telah diberikan rakyat, ia bertekad untuk sedapat mungkin berkontibusi mengurai sengkarut masalah ini.

"Sudah beberapa bulan belakangan kami di DPR RI khususnya komisi V membahas UU tentang Kewenangan Jalan. DPR RI sepakat bahwa sebaiknya negara melalui APBN boleh campur tangan langsung terhadap jalan yang statusnya bukan jalan negara. Negara boleh intervensi kewengan yang disertai dengan pendanaan apabila Pemda dirasa tidak mampu melakukan penangan jalan-jalan yang diatur menjadi kewenangannya. Doakan agar UU ini segera di sahkan," pungkasnya.

Quote