Ikuti Kami

Lasarus Soroti Ribuan Desa yang Hingga Kini Masih Dinyatakan Berada Dalam Kawasan Hutan

Ia menilai situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sebenarnya sah secara administrasi.

Lasarus Soroti Ribuan Desa yang Hingga Kini Masih Dinyatakan Berada Dalam Kawasan Hutan
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti persoalan ribuan desa yang hingga kini masih dinyatakan berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional. 

Ia menilai situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sebenarnya sah secara administrasi namun justru diperlakukan seolah-olah ilegal.

“Desa ini ada nomor registrasinya di Kementerian Dalam Negeri, menerima dana desa, sah statusnya sebagai sebuah desa, diatur sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Namun keberadaannya tidak diakui. Keberadaannya menjadi liar ketika desa ini disebut dalam kawasan (hutan),” kata Lasarus saat memimpin rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Lasarus menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara melalui kementerian terkait harus hadir dan memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terus hidup dalam keraguan status.

“Ini persoalan yang sangat kompleks sekali, Pak. Dan ini harus diurai, menurut saya negara tidak boleh kalah, Pak. Yang saya maksud negara tidak boleh kalah adalah kementerian, menteri desa dan PDT adalah representasi presiden, Pak, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, demikian juga menteri transmigrasi sebagai representasi presiden,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, sementara 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan. Angka ini menunjukkan skala persoalan yang begitu besar dan menyentuh langsung kehidupan jutaan masyarakat desa.

Lasarus menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat desa, hutan adat, serta perusahaan. 

Ia mengingatkan agar pemerintah segera mengambil langkah kebijakan yang konkret dan menyeluruh, termasuk harmonisasi data tata ruang dan revisi kebijakan yang tumpang tindih.

Komisi V DPR RI, kata Lasarus, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPR mendesak agar pemerintah menghadirkan solusi win-win yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan sesuai peraturan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa, bukan malah membuat mereka seperti menempati lahan secara ilegal. Ini menyangkut keadilan sosial dan hak hidup jutaan orang yang menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Quote