Ikuti Kami

Legislator Desak Pemkab Barito Selatan Bayar Tamsil ASN

Tercatat, sejak Januari hingga Mei 2022, tamsil ASN di Kabupaten Barito Selatan masih belum dibayarkan.  

Legislator Desak Pemkab Barito Selatan Bayar Tamsil ASN
Legislator Banteng Barito Selatan, Raden Sudarto.

Buntok, Gesuri.id - Legislator Banteng Barito Selatan, Raden Sudarto mendesak pemerintah Kabupaten setempat agar membayarkan tambahan penghasilan (tamsil) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca: Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi 

Tercatat, sejak Januari hingga Mei 2022, tamsil ASN di Kabupaten Barito Selatan masih belum dibayarkan.  

Sejumlah ASN di daerah ini banyak yang menyampaikan keluhan kepada dirinya terkait belum dibayarkannya Tamsil tersebut. 

Tamsil ini merupakan salah satu hak dari ASN, dan tamsil yang tertunggak ini harus dibayarkan. 

Untuk itu, Raden Sudarto meminta pembayaran dilakukan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Barito Selatan, yang jatuh pada 22 Mei 2022. 

Disamping itu, ia juga mengungkapkan berdasarkan pengamatan terlambatnya pembayaran tamsil ASN disebabkan carut-marutnya pelaksanaan mutasi pegawai. 

“Dalam mutasi pegawai itu mereka tidak melibatkan bagian organisasi, sehingga analisis jabatan tidak dilakukan,” terangnya. 

Padahal, kata politisi PDI Perjuangan Barito Selatan itu untuk pertimbangan pembayaran tamsil tersebut harus berdasarkan beban kerja atau analisis jabatan yang dilakukan bagian organisasi. 

Baca: Sebut JIS Mahakarya, Anies Fokus Kampanye Pilpres 2024 

Menurutnya, pihaknya juga beberapa waktu lalu sudah melakukan komunikasi dengan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Barito Selatan, dan mereka berjanji akan mempercepat proses pembayaran tamsil ASN tersebut. 

Untuk itu, Raden Sudarto meminta tamsil ASN ini dapat segera dibayarkan dalam waktu dekat. 

“Kita meminta tamsil dibayarkan dalam waktu dekat sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, sebab kita tidak menginginkan pembayaran tamsil itu nantinya membebani Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan,” kata Raden Sudarto yang akrab disapa Alek itu.

Quote