Ikuti Kami

Legislator Segera Panggil Anies, Jakpro & Perumda PSJ

Harga sewa atau tarif ducting terpadu utilitas yang ditetapkan Pemprov DKI melalui dua BUMD sudah sangat meresahkan.

Legislator Segera Panggil Anies, Jakpro & Perumda PSJ
Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meminta keterangan mengenai harga sewa ducting yang ditetapkan begitu tinggi.

Baca: Anies Jadikan Jakpro Anak Emas, Itu Penyelundupan Kebijakan

Hal itu, lanjutnya, karena pihaknya telah mendengar keluhan dari masyarakat dan pengusaha jaringan utilitas atau jaringan telekomunikasi terkait tarif dan sewa ducting terpadu utilitas yang begitu tinggi.

"Harga sewa atau tarif ducting terpadu utilitas yang ditetapkan Pemprov DKI melalui dua BUMD sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengusaha jaringan telekomunikasi. Karena sudah membuat publik resah dan adanya kisruh ini, maka kami akan panggil Gubernur, Perumda PSJ dan PT Jakpro untuk diminta keterangan,” kata Pandapotan Sinaga di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (5/12).

Selain itu, pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui alasan penetapan harga sewa yang tinggi oleh dua BUMD DKI tersebut. Serta untuk mengetahui pendapatan hasil sewa pembuatan ducting terpadu utilitas tersebut.

Anggaran Penataan Trotoar Dipangkas Rp 204 Miliar.

"Kita mau tahu, apakah pendapatan dari sewa pembuatan ducting terpadu utilitas masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) atau masuk dalam bentuk profit atau keuntungan bagi dua BUMD DKI. Itu yang perlu kita ketahui juga,” ujar Pandapotan Sinaga.

Ditegaskannya, Komisi B mendukung pembenahan jaringan utilitas yang tengah dilakukan oleh Pemprov DKI. Karena pembenahan atau penataan jaringan utilitas dari atas ke bawah jalan merupakan salah satu kegiatan strategis daerah (KSD).

Baca: Jakpro Siap Mundur dari TIM, Pandapotan: Anggaran Sudah Cair

Namun, program pembenahan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat dan para pengusaha jaringan telekomunikasi. Jika dua BUMD DKI itu tetap bersikeras menetapkan harga sewa yang selangit, maka akan menjadi beban berat bagi warga yang membutuhkan pelayanan jaringan telekomunikasi tersebut. Karena biaya sewa itu akan dibebankan kepada masyarakat.

"Seharusnya dalam menetapkan sewa, perusahaan jaringan telekomunikasi atau utilitas lainnya dilibatkan. Agar mendapatkan angka sewa yang tidak merugikan penyedia jasa tetapi juga tidak terlalu murah,” tutur Pandapotan Sinaga.

Quote