Ikuti Kami

Majalengka Level 3, Karna Fokus Tekan Penyebaran Covid

"Mengacu kepada Inmendagri No 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, bahwa Majalengka masuk level 3".

Majalengka Level 3, Karna Fokus Tekan Penyebaran Covid
Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Majalengka, Gesuri.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebutkan saat ini Kabupaten Majalengka masih berada di posisi level 3 penyebaran Covid-19. Ini menunjukan bahwa penyebaran Covid masih cukup banyak. 

Baca: MS Kaban Desak MPR Adili Jokowi, Didasari Kebencian !

Posisi Majalengka, Jawa Barat ini, berdasarkan  Inmendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4.

"Mengacu kepada Inmendagri No 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, bahwa Majalengka masuk level 3," ucap Bupati Majalengka Karna Sobahi , baru-baru ini. 

Namun demikian menurutnya, berada di level manapun atau posisi manapun penyebaran Covid di Kabupaten Majalengka, Bupati  tidak mempermasalahkannya. 

Yang terpenting baginya adalah bagaimana menangani persoalan tersebut dan tindakan yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran hingga masyarakat bisa beraktifitas serta ekonomi bisa bangkit kembali.

"Mau berada di zona mana, warna apa, atau level mana posisi Kabupaten Majalengka, itu tidak masalah bagi kita. Yang kami lakukan terus siap siaga menangani kasus Covid-19 secara maksimal, baik yang dilakukan Satgas Kabupaten, tingkat kecamatan, desa hingga ke RW dan RT. Semua Satgas telah dibentuk hingga di level paling bawah. Ini dilakukan agar setiap kasus benar-benar termonitor dan ditangani betul-betul," ujar Politisi PDI Perjuangan itu. 

Untuk menekan angka penularan, menurut Bupati,  pihaknya juga terus berupaya mengarahkan masyarakat agar sama-sama menguatkan dan meningkatkan penggunaan protokol kesehatan. Yang paling minimal adalah mengenakan masker setiap beraktifitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabut serta menjaga jarak aman.

“Bagi yang selalu beraktifitas di luar rumah dan tidak membawa hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, itu paling aman, mudah serta murah,” ucap Bupati.

Di samping Pemerintah melakukan pemberian bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama terutama para pedagang kecil maupun menengah serta masyarakat miskin.

Bantuan yang disalurkan berasal dari berbagai sumber APBD, APBN serta melakukan komunikasi dengan pihak swasta dan masyarakat agar membangun kepedulian serta kesalehan sosial untuk membantu warga yang ada disekitar mereka yang butuh bantuan.

Baca: Jokowi Diminta Copot Pejabat yang Hambat Birokrasi Efisien

Bupati menyampaikan hal tesrebut menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang, guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali. Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi.

Quote