Ikuti Kami

Marinus Gea Prihatin Akan Harmonisasi Regulasi di Sulawesi Tenggara

Marinus juga meminta agar Kementerian Hukum tidak sekadar menjalankan fungsi administratif dalam proses harmonisasi.

Marinus Gea Prihatin Akan Harmonisasi Regulasi di Sulawesi Tenggara
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi harmonisasi regulasi di Sulawesi Tenggara yang dinilainya kontradiktif.

Hal itu disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII ke Kota Kendari, Marinus menyoroti jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang mencapai 308, namun di saat yang sama, pihak Kementerian Hukum mengaku kesulitan berkoordinasi langsung dengan Gubernur.

“Tetapi kontradiksi dengan pernyataan bahwa mengatakan kesulitan untuk bertemu dengan Gubernur. Sementara mereka bisa melakukan harmonisasi yang cukup banyak sekali. Memang agak lucu juga,” kata Marinus Gea usai mengikuti rapat kunjungan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai banyaknya rancangan peraturan tersebut perlu disikapi secara kritis. Menurutnya, penting untuk mengkaji apakah regulasi-regulasi tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, atau hanya menjadi produk administratif yang tidak terimplementasi dengan baik.

“Jadi, apakah kepala daerah hanya berpikir bekerja untuk merancang terus peraturan-peraturan, tetapi peraturannya seperti apa, perlakuannya di masyarakat,” tegasnya.

Marinus juga meminta agar Kementerian Hukum tidak sekadar menjalankan fungsi administratif dalam proses harmonisasi. Ia mendorong adanya pemetaan yang jelas terhadap kewenangan daerah serta batasan-batasan hukum yang berlaku.

“Apakah harmonisasi tadi ini kontribusi dari Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, bagaimana memetakan mana yang rancangan-rancangan peraturan daerah yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” ujarnya.

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Legislator dari Daerah Pemilihan Banten ini mengingatkan bahwa keberadaan sebuah regulasi tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi dari kualitas pelaksanaan serta relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.

Marinus juga mengkritisi rendahnya kualitas koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Ia menilai perlu ada mekanisme komunikasi yang lebih terbuka dan intensif, terutama untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

“Mana yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Dan tepat atau tidak pelaksanaannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Quote