Ikuti Kami

Marinus Gea Soroti Pelaksanan Tes Urine Rutin di Lingkungan Lapas

Kegiatan itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kondisi internal pemasyarakatan, baik terhadap petugas maupun warga binaan.

Marinus Gea Soroti Pelaksanan Tes Urine Rutin di Lingkungan Lapas
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti pelaksanaan tes urine rutin di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, kegiatan itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kondisi internal pemasyarakatan, baik terhadap petugas maupun warga binaan.

Makanya, dalam Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Marinus menyampaikan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan tes urine secara berkala di lingkungan pemasyarakatan.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

“Kemudian, urusan tadi di pemasyarakatan itu juga saya menyoroti soal tes urine rutin. Tes urine rutin itu dilakukan karena apa. Artinya, kalau tes urine rutin dilakukan, berarti ada penggunaan secara rutin di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), baik petugas maupun warga binaan,” kata Marinus Gea dikutip dari dpr.go.id.

Kalau tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba secara berulang, maka kata dia, pelaksanaan tes urine secara rutin justru dapat menciptakan narasi seolah-olah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sistemik di dalam Lapas.

“Ini harus dirubah. Kalau tidak seperti itu faktanya, narasinya yang harus dirubah,” ujarnya.

Marinus juga mempertanyakan mekanisme penanganan bagi pihak yang terbukti positif dalam tes urine. Ia menekankan perlunya kejelasan apakah pelanggaran tersebut diproses melalui jalur hukum dari awal, atau cukup ditangani melalui keputusan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Lalu kemudian, ketika diketemukan yang ada pelanggaran hukum, karena ada tes rutin itu, tadi saya bertanya, bagaimana perlakuannya?” tanyanya.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

Wakil rakyat dari Dapil Banten ini menegaskan, jika tidak ada kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran, hal itu dapat menimbulkan ketidakjelasan yang berdampak pada perlindungan hak-hak warga binaan.

Meski begitu, Marinus mengajak seluruh pihak untuk melihat kembali efektivitas kebijakan pemasyarakatan, khususnya terkait pencegahan narkoba dan kewenangan hukum internal Ditjen PAS. Menurutnya, hal ini penting agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Apakah yang diketemukan itu akan dihukum melalui proses dari awal atau Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan punya hukum sendiri yang dia bisa putuskan untuk menambah hukuman bagi pelanggar di dalam keluarga binaan,” pungkasnya.

Quote