Kediri, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan 344 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang telah disiapkan memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum beroperasi.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut menjadi perhatian penting karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas nasional.
Pengecekan dilakukan saat Hanindhito mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau operasionalisasi KDKMP di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol.
Hanindhito mengatakan, Pemkab Kediri sebelumnya telah membantu menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai-gerai koperasi. Setelah lahan tersedia, pemerintah daerah kini memastikan kelengkapan perizinan, terutama SLF.
“Jadi kami menyiapkan bantuan untuk menyiapkan lahan dan sekarang lahan sudah tersedia. Hari ini yang kami cek adalah SLF-nya. Dari 344 itu, semuanya apakah sudah memiliki SLF atau belum?” ujar Hanindhito, dikutip Jumat (16/10/2026).
Menurut bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tersebut, tertib administrasi harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program. Status sebagai program prioritas nasional tidak menghilangkan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan.
SLF menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan agar bangunan dapat difungsikan sesuai ketentuan. Karena itu, pengecekan terhadap seluruh unit diperlukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan sebelum koperasi menjalankan kegiatan operasionalnya.
Selain memastikan kelayakan dan kelengkapan perizinan, pemerintah juga menekankan fungsi Koperasi Desa Merah Putih dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk barang bersubsidi.
Hanindhito menyebut, sesuai arahan Menko Bidang Pangan, kepala daerah bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan langsung terhadap operasional koperasi di wilayah masing-masing.
“Seluruh bupati, wali kota, gubernur, Kapolda, Pangdam untuk mengecek operasional dari koperasi ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bukan untuk bersaing dengan pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di lingkungan masyarakat.
Sebaliknya, koperasi tersebut diarahkan untuk membantu mencukupi kebutuhan barang bersubsidi bagi warga.
“Ini bukan bersaing, tapi untuk kebutuhan subsidi masyarakat dicukupi dari koperasi ini,” ujar Hanindhito.
Dengan demikian, pengawasan terhadap KDKMP tidak hanya berkaitan dengan kesiapan bangunan dan kelengkapan dokumen. Pelaksanaannya juga perlu memastikan koperasi menjalankan fungsi sesuai tujuan program, termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan keberadaan pelaku usaha setempat.

















































































