Ikuti Kami

Masinton Harapkan Korban First Travel Diberi Kelegaan

Masinton berharap negara mengembalikan uang hasil penyitaan aset First Travel sebaiknya dikembalikan kepada korban.

Masinton Harapkan Korban First Travel Diberi Kelegaan
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu berharap negara mengembalikan uang hasil penyitaan aset First Travel sebaiknya dikembalikan kepada korban.

"Idealnya dikembalikan kepada korban First Travel yang gagal berangkat umroh," kata Masinton di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca: Koster Minta Oknum PNS Penipu Dipecat

Hal itu disampaikan Masinton terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa aset First Travel dirampas oleh negara.

Dari aspek yuridis, Masinton menyebut masih bisa dilakukan upaya hukum luar biasa berupa yakni peninjauan kembali (PK) untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi MA.

"Bisa dilakukan upaya hukum luar biasa, seperti mengajukan peninjauan kembali atau PK," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Mahkamah Agung menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Adapun pertimbangan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Baca: Menteri PANRB Tjahjo: Waspadai Penipuan Seleksi CPNS 2019

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Sedangkan os First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA.

Quote