Ikuti Kami

Maskapai Diminta Segera Merespon Keputusan Pemerintah

Keputusan pemerintah menurunkan Tarif Batas Atas 12%-16% untuk tiket pesawat, sudah sangat tepat. 

Maskapai Diminta Segera Merespon Keputusan Pemerintah
Anggota Komisi V DPR asal PDI Perjuangan Rendy A Lamadjido.

Jakarta, Gesuri.id – Maskapai penerbangan diminta segera merespon langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat.

Anggota Komisi V DPR asal PDI Perjuangan Rendy A Lamadjido menyatakan, keputusan pemerintah menurunkan TBA 12%-16% untuk tiket pesawat, sudah sangat tepat. 

Baca: Sukarno dan Tata Ruang Geopolitik

Diharapkan bisa menjadi solusi dalam menurunkan harga tiket. 

"Sekarang tinggal maskapainya wajib mengikuti aturan tersebut. Kalau tidak mau kemenhub harus tindak tegas," papar Rendi.

Lalu apa sanksi bagi maskapai yang bandel? Rendy menyebut evaluasi perizinan rute sebagai salah satu contohnya. 

"Ya kalau ada maskapai penerbangan, tidak perduli Garuda atau Lion, harus ditertibkan. Evaluasi izin rutenya. Kalau masih bandel cabut saja. Aturan harus ditegakkan," tegas Rhhendi.

Terkait munculnya desakan mundur Menhub di media sosial (medsos), dinilai Rhendi, tak perlu digubris. Publik sangat paham bagaimana kerja keras kemenhub dalam berupaya menurunkan harga tiket pesawat. 

"Publik tentunya tahu bagaimana keseriusan pemerintah saat ini merespons keinginan masyarakat. Termasuk bagaimana kerja keras menhub dalam menurunkan tiket. Saya kira enggak perlu ditanggapi desakan mundur itu," ungkapnya.

Baca: Aria Berharap NYIA Beri Dampak Positif ke Joglosemar

Rabu (15/5), Budi meneken aturan anyar tiket pesawat sebagai pengganti Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. 

Dalam beleid no. 72 itu, tarif batas bawah (TBB) dipatok 35% dari tarif batas atas (TBA). Sementara beleid anyar menurunkan tarif TBA sebesar 12%-16%. Dan, aturan ini mulai berlaku mulai Kamis, (16/5).

Quote