Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan menyatakan menentang adanya pengembangan pembangunan di kawasan Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu karena dianggap akan menimbulkan kerusakan ekosistem.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini menyampaikan, jika pihaknya justru lebih setuju jika lahan tersebut oleh pemerintah diserahkan ke masyarakat.
Terutama kepada masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menjadi penggarap. Apalagi hal itu diatur dalam Undang-undang Agraria.
Baca: UU Perikanan Harus Berpihak Pada Nelayan Kecil!
"Jika diserahkan ke pengembang atau pengusaha, ini akan sangat berisiko terjadinya kerusakan ekosistem, apalagi lahan ex Erpacht Verponding itu kan merupakan kawasan konservasi dan serapan air," ujar Memo di Bandung, Sabtu (11/7).
Wilayah lahan ini merupakan wilayah vital yang mensuplai 60 persen tersedianya air tanah bagi daerah cekungan Bandung sehingga harus benar-benar dijaga kelestariannya.
Dengan dilakukan penggarapan oleh para petani, menurut Memo, maka kelestarian lahan konservasi itu akan jauh lebih terjamin.
Hal ini tentu akan sangat berbeda ketika lahan itu diserahkan kepada pihak perusahaan atau pengembang termasuk dalam bidang properti.
Ada kekhawatiran jika diserahkan ke pengusaha maka terjadi alih fungsi lahan yang ujung-ujungnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Dengan alasan tersebut, tutur Memo, pihaknya mendesak Pemprov Jabar dan juga Pemkab Bandung Barat untuk bersikap tegas yakni menjaga agar lahan tersebut tetap menjadi lahan konservasi sesuai aturan yang ada, di antaranya berupa Perda.
Sesuai aturan, di daeah konservasi seperti halnya yang terdapat di lahan ex Erpacht Verponding yang berlokasi di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang tersebut, siapapun tak diperbolehkan melakukan pembangunan.
Menurutnya, jika lahan itu tetap digarap oleh para petani, maka fungsinya sebagai lahan konservasi tidak kan berubah karena kelestariannya pun akan tetap terjaga dengan baik.
Demikian pula halnya dengan resapan air yang selama ini juga menjadi fungsi lahan seluas 42 hektare tersebut yang juga akan terjga dengan baik.
Baca: Anies Kembali Bersilat Lidah Soal Reklamasi Ancol
"Pokoknya kita menentang keras adanya pengembangan pembangunan di lahan tersebut, termasuk untuk pengembangan proverti. Kita lebih setuju lahan itu digarap para petani yang memang sudah selama puluhan tahun menggarapnya dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan hak mereka," katanya.
Diungkapkannya, keberadaan para petani yang sudah puluhan tahun menjadi penggarap lahan tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.