Ikuti Kami

Menpan Azwar Anas: Menteri Boleh Tak Netral, Namun Saat Terlibat Kampanye Harus Cuti

Azwar menekankan menteri merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai.

Menpan Azwar Anas: Menteri Boleh Tak Netral, Namun Saat Terlibat Kampanye Harus Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas memberikan penjelasan mengenai posisi menteri yang boleh tidak netral selama masa pemilu.

Azwar menekankan menteri merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai, sehingga diperbolehkan tidak netral.

Azwar menjelaskan bahwa meskipun menteri boleh tidak netral, namun ketika terlibat dalam mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka diharuskan cuti dari jabatan.

Penegasan ini disampaikan Azwar sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai peran dan netralitas menteri dalam pemilu, sementara aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk tetap netral.

“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Dalam SKB antara Kementerian PAN RB dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, KASN, Kemendagri, dan BKN, diatur bahwa ASN harus menjaga netralitasnya.

Azwar menegaskan bahwa hak politik ASN hanya berlaku sebagai individu, dan bukan sebagai ASN, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” pungkas Azwar.

Azwar juga menyebut bahwa dalam SKB tersebut terdapat aturan terkait pelanggaran netralitas ASN beserta sanksi yang akan diberlakukan. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN.

Pertanyaan seputar netralitas menteri dan ASN muncul karena sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan hak politiknya dan kemampuan berkampanye, dengan syarat ia mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menegaskan bahwa hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tidak melanggar aturan tersebut.

Demikian informasi tentang Menpan RB ungkap penyebab menteri boleh tidak netral di pemilu, semoga memberi referensi bagi pembaca.

Sumber

Quote