Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam mendorong audit secara menyeluruh dan evaluasi internal terhadap dugaan korupsi emas PT Antam.
"Jadi yang palsu bukan emasnya, tapi proses dalam legalisasi, surat-suratnya dan sebagainya, kalau emasnya asli," jelas Mufti Anam, dikutip Jumat (18/4).
Mufti Anam mengatakan dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat, tidak mungkin hanya tingkat General Manager (GM) yang bekerja melakukan tindak koruptif tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan audit secara menyeluruh dan evaluasi.
Sebelumnya, seperti dilansir tempo.co, dalam beberapa hari ini beredar kabar di media sosial bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam mencapai Rp 5,9 kuadriliun atau Rp 5.900 triliun dan beredarnya 109 ton emas palsu di masyarakat.
Kasus dugaan korupsi itu sedang ditangani Kejaksaan Agung sejak Mei 2024 dengan menetapkan enam tersangka. Saat ini, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun Kejagung membantah bahwa kerugian kasus korupsi terkait PT Antam mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini Rp 1 triliun.
"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain tuduhan kerugian negara, kata dia, terdapat pula unggahan di media sosial yang menarasikan adanya 109 ton emas palsu yang bereda di masyarakat.
Sumber: www.tempo.co