Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa sengkarut yang dihadapi para peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) bukan sekadar masalah lulus atau tidak lulus ujian.
Menurutnya, fenomena ini merupakan masalah besar yang menyangkut tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta sistem pendidikan kedokteran nasional.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional HAM dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menurut Rieke, para dokter muda yang telah menyelesaikan seluruh tahapan akademik tetapi terganjal UKMPPD ini sedang terjebak di persimpangan tiga rezim hukum yang tumpang-tindih.
"Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran," ujar Rieke.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan tinggi berfungsi mengatur penyelenggaraan akademik, sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan standar profesional, sedangkan registrasi berkaitan dengan kewenangan praktik medis. Sayangnya, ketiga hal ini belum harmonis di lapangan.
Rieke mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 sudah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi (ijazah dokter) dengan sertifikat kompetensi.
Namun, aturan tersebut dinilai berbenturan dengan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini justru mengaitkan ijazah dan sertifikat kompetensi langsung dengan kelulusan uji kompetensi nasional.
Akibatnya, muncul ketidakpastian nasib dan status akademik bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan profesinya.
"Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun, negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan dan kepastian hukum. Penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara," tambasnya.
Untuk menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini, Rieke menyodorkan lima rekomendasi penting kepada pemerintah:
1. Kepastian Status Akademik: Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus segera menerbitkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status bagi peserta yang belum lulus UKMPPD.
2. Moratorium Drop Out (DO): Pemerintah dan seluruh fakultas kedokteran didorong untuk menghentikan sementara (moratorium) kebijakan DO bagi para peserta ujian ulang (retaker) hingga ada regulasi nasional yang adil.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
3. Harmonisasi Regulasi: Melakukan sinkronisasi antara putusan MK, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Kesehatan agar batas antara wilayah akademik, kompetensi, dan izin praktik menjadi jelas.
4. Program Remediasi Nasional: Pemerintah, kolegium, dan institusi pendidikan wajib membentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker tanpa menurunkan standar mutu dokter.
5. Pengawasan Lintas Lembaga: Mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI untuk mengawasi dampak implementasi Pasal 213 UU Kesehatan guna mencegah potensi pelanggaran hak pendidikan dan maladministrasi.
Sebagai penutup, Rieke mengingatkan bahwa mutu profesi dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh mengorbankan salah satunya, melainkan wajib menjamin keduanya demi keadilan hukum di Indonesia.

















































































