Ikuti Kami

Nico Siahaan Desak Pelaku Penjualan 24 Bayi ke Singapura Dihukum Berat

Ia menyoroti kabar 24 bayi dijual ke luar negeri oleh sindikat internasional melalui modus 'adopsi berbayar'.

Nico Siahaan Desak Pelaku Penjualan 24 Bayi ke Singapura Dihukum Berat
Anggota Komisi I D.PR RI, Junico Siahaan atau Nico Siahaan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan atau Nico Siahaan, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus perdagangan orang yang melibatkan bayi. Ia meminta agar pelaku dihukum seberatnya.

Ia menyoroti kabar 24 bayi dijual ke luar negeri oleh sindikat internasional melalui modus "adopsi berbayar".

Nico Siahaan mengutuk keras aksi tidak manusiawi tersebut yang disebutnya sangat keji dan melukai nurani.

“Prihatin mendengar 24 bayi dijual ke luar negeri oleh sindikat perdagangan orang. Bayi-bayi itu direkrut dari ibu-ibu yang terjebak iming-iming adopsi berbayar,” kata Nico Siahaan dikutip dari Instagram miliknya, Senin (28/7/2025).

Nico Siahaan mengatakan, pelaku merekrut ibu hamil lewat Facebook. Setelah bayi lahir, mereka dibawa ke penampungan di Kabupaten Bandung, lalu dipindahkan ke Jakarta dan Pontianak, sebelum akhirnya dibawa ke Singapura menggunakan identitas palsu.

Modus ini terungkap lewat operasi Polda Jawa Barat pada pertengahan Juli 2025.

“Sangat sulit menerima kenyataan bahwa bayi yang baru lahir menjadi objek kejahatan. Ini benar-benar melukai hati saya,” ujarnya.

Sebagai politisi PDI Perjuangan, Nico Siahaan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

“Hukum berat pelakunya. Pemerintah harus serius mencegah tragedi ini terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dalam operasi pada 15–17 Juli 2025 berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara ini.

Polisi menangkap 13 pelaku dan berhasil menyelamatkan enam dari 24 bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura menggunakan dokumen palsu.

Quote