Ikuti Kami

Normalisasi Sungai, Anies Harus Berani Gusur Warga

Anies diminta siap menghadapi penolakan warga, karena mau tidak mau pasti ada. 

Normalisasi Sungai, Anies Harus Berani Gusur Warga
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kenapa tidak menindaklanjuti perkataan Presiden Jokowi terkait normalisasi sungai di Ibu Kota.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak perlu ada solusi baru atas permasalahan banjir Jakarta. Sebab, penuntasannya cukup merujuk ke Master Plan 1973. Intinya, yang penting sungai dilebarkan.

Baca: Wagub DKI Harus Tutupi Kekurangan Anies

"Gubernur harus berani, enggak boleh abu-abu. Menggusur tidak bisa terelakkan. Yang harus menjadi catatan Pak Anies adalah menggusur tetapi memanusiakan orang yang tergusur," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Gembong perlu ada apresiasi yang layak terhadap warga Jakarta yang harus kena gusur atau relokasi. Sebab mereka telah berkorban demi pembangunan.

Anies diminta siap menghadapi penolakan warga, karena mau tidak mau pasti ada. 

"Kebijakan sebagus apapun tak mungkin semua orang akan suka, tidak mungkin semua warga Jakarta suka, pasti ada pro dan kontra, tetapi kita pilih kemaslahatan yang lebih besar," tutur Gembong.

Gembong mengisahkan Gubernur DKI sebelum Anies, yaitu Sutiyoso, yang membongkar Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin guna mendirikan jalur bus Transjakarta. 

Kala itu, masyarakat tak terkecuali aktivis lingkungan hidup bereaksi luar biasa gara-gara Sutiyoso banyak menebang pohon. Tapi seiring waktu manfaat, dari keputusan Sutiyoso dirasakan warga DKI sampai sekarang. 

"Maka tinggal dilanjutkan saja apa yang menjadi program sebelumnya (Master Plan 1973), tidak usah ngoyoworo bikin program ini, itu, jalankan saja, enggak usah malu," jelas Gembong.

Baca: Deddy Kecam Anies Yang Tebang Pohon di Monas

Ia sadar Jakarta sudah banyak berubah ketimbang kondisi 1973 lampau. Tapi, bukan berarti sungai-sungai di Jakarta boleh lebih sempit dibanding tahun 1973. 

"Tugas pemerintah daerah apa? Ya men-support apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, apalagi kebijakan tentang 13 sungai di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat," tandasnya.

Quote