Ikuti Kami

Olly Buka Secara Fungsional Tol Manado-Bitung

Tol Manado-Bitung yang melintasi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akan difungsikan hingga 5 Januari 2019.

Olly Buka Secara Fungsional Tol Manado-Bitung
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Tol Manado-Bitung yang melintasi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akan difungsikan hingga 5 Januari 2019.

"Ini adalah buah kerja kerja kita semua, terima kasih kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV, PT Jasa Marga Manado Bitung, serta kontraktor yang berinvestasi mengerjakan jalan tol ini," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat membuka resmi fungsionalisasi jalan tol Manado-Bitung, Senin (24/12).

Baca: DPRD Sumut Desak Pembangunan Jalan Tol Medan-Karo

Gubernur mengatakan, fungsionalisasi jalan tol sepanjang 14,2 kilometer ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang memberikan perhatian besar bagi masyarakat di Provinsi Sulut ini sehingga tol Manado-Bitung bisa difungsikan sesuai dengan rencana," ujarnya.

Gubernur Olly mengatakan, kehadiran jalan tol ini akan mengurai kemacetan serta memangkas waktu tempuh dari Manado ke Kota Bitung dan sebaliknya.

"Mudah-mudahan uji coba ini bisa berjalan lancar dan benar-benar dirasakan masyarakat Sulut termasuk di dalamnya warga Bitung dan Airmadidi," harap Olly. Difungsikannya jalan tol mulai dari titik 10,8 kilometer (segmen pemerintah) dan 25,0 kilometer (segmen PT Jasamarga Manado Bitung) menggunakan satu arah dan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WITA.

Tanggal 24 Desember 2018-1 Januari 2019 (arah Bitung), pengguna jalan memasuki jalan nasional Airmadidi (Kabupaten Minahasa Utara), Tondano (Kabupaten Minahasa)-keluar jalan Tanjung Merah Watudambo.

Baca: Presiden Jokowi Beberkan Fungsi Jalan Tol Trans Jawa

Sementara tanggal 2-5 Januari 2019 (arah Manado) pengguna jalan masuk melalui jalan Tanjung Merah Watudambo-Tondano dan keluar jalan Nasional Airmadidi.

Fungsionalisasi ruas tol ini tidak berlaku bagi kendaraan truk dan bus, melainkan hanya kendaraan kecil.

Quote