Ikuti Kami

Olly Siap Beri Sanksi Bupati Kepulauan Talaud

Ulah Bupati Kepulauan Talaud melakukan pelantikan dan memutasi pejabat berujung usulan pemberhentian ke Mendagri oleh Pemprov Sulut.

Olly Siap Beri Sanksi Bupati Kepulauan Talaud
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berharap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip mengembalikan ke jabatan semula pejabat-pejabat yang telah dilantik dan dimutasi pada Juli 2018 lalu.

"Sudah menyurat, intinya itu, kembalikan semua pejabat yang telah dimutasi," kata Olly di Manado, Selasa (4/9).

Baca: Olly: Sulut Andalkan Ekowisata untuk Jaring Wisman

Apabila, imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, kata Gubernur, akan ada sanksi yang diberikan.

"Kembalikan semua pejabat yang sudah diganti-ganti, ikutlah aturan," ujarnya.

Ulah Bupati Kepulauan Talaud melakukan pelantikan dan memutasi pejabat berujung usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

Kronologisnya, pada 19 Juli 2018 Manalip telah melakukan pelantikan/mutasi jabatan 305 pejabat eselon II, III dan IV.

Baca: Buka Manado Fiesta, Tjahjo Harap Pariwisata Sulut Maju

Padahal Surat Mendagri Nomor 800/5876/OTDA Tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menegaskan usulan memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Quote