Ikuti Kami

PDI Perjuangan Dorong Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Tegaskan Perlindungan Adalah Hak Konstitusional

Revisi ini penting untuk memperkuat perlindungan, menambah sanksi bagi agen atau pejabat yang lalai

PDI Perjuangan Dorong Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Tegaskan Perlindungan Adalah Hak Konstitusional
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran adalah hak konstitusional warga negara, bukan sekadar urusan administrasi ketenagakerjaan.

Dalam Workshop Tenaga Kerja DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Kamis (9/10), ia menyampaikan bahwa PDI Perjuangan bersama Komisi IX DPR RI tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Revisi ini penting untuk memperkuat perlindungan, menambah sanksi bagi agen atau pejabat yang lalai, serta mencakup pekerja non-prosedural agar tidak ada warga negara yang terabaikan,” jelas Charles yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial.

Ia juga menyoroti perlunya sistem perlindungan menyeluruh sejak tahap prapenempatan (edukasi, pelatihan, dan sosialisasi hak-hak), penempatan (penambahan atase tenaga kerja di perwakilan RI), hingga purna penempatan (bantuan modal, reintegrasi sosial, dan pendampingan psikologis).

“Kita mendorong pendekatan proaktif, termasuk dari Kementerian Luar Negeri, agar tidak hanya menunggu laporan kasus. Perlindungan pekerja migran harus menjadi agenda nasional yang setara pentingnya dengan pembangunan SDM,” ujar Charles.

Ia juga menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara yang belum memiliki perjanjian perlindungan tenaga kerja harus tetap dipertahankan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.

“Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tapi soal martabat bangsa. PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan agar setiap warga negara, di mana pun berada, mendapatkan perlindungan dan keadilan sosial,” pungkas Charles Honoris.

Quote