Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah ingin pemerintah Indonesia mengeluarkan langkah tegas, dengan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Yakni, untuk memberi sanksi Israel.
"Indonesia harus mendesak Sekjen PBB untuk menggunakan artikel 99 dari Piagam PBB, di mana Sekjen PBB diberikan kewenangan untuk menyampaikan peringatan terhadap ancaman perdamaian dan keamanan dunia kepada Dewan Keamanan PBB," kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Ketua Banggar DPR ini mengatakan cara ini bakal mendorong Sekretaris Jenderal PBB Gladwyn Jebb, mengusahakan pertemuan Dewan Keamanan PBB. Sehingga, Dewan Keamanan PBB dapat mengambil langkah konkret untuk resolusi konflik.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Said juga mendorong pemerintah untuk mengingatkan pemilik hak veto. Terutama, atas penggunaan hak veto pada Dewan Keamanan PBB agar lebih selektif.
"Dan tidak bertentangan dengan semangat berdirinya PBB, yakni untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia," kata Said.
Dia mengatakan Indonesia dapat bersama-sama dengan negara-negara konferensi Islam dan ASEAN. Terutama, untuk mendesak dikeluarkannya Israel dari keanggotaan PBB melalui Sidang Majelis Umum.
"Mengajak negara negara konferensi Islam da ASEAN melalui PBB untuk memberikan sanksi ekonomi secara langsung kepada Israel, dan atau memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, dan kedaulatan," kata dia.
Dalam jangka panjang, kata Said, pemerintah dapat mengajukan peta jalan damai. Khususnya di Timur Tengah.
"Pengajuan kepada Majelis Umum, Dewan Keamanan dan Sekjen PBB sebagai proposal perdamaian di Timur Tengah.," kata Said.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Israel telah berulang kali melakukan serangan terbuka atau agresi kepada banyak negara. Setidaknya terhitung enam negara jadi serangan Israel, antara lain; Palestina, Libanon, Iran, Yaman, Suriah dan Irak.
Jika diakumulasi, telah ribuan kali Israel melakukan serangan di enam negara tersebut, dan tidak mendapat sanksi apapun dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Terbaru Israel menyerang fasilitas nuklir Iran. Tindakan Israel yang melakukan serangan sepihak ini jelas bertentangan dengan pasal 4 paragraf 2 Piagam PBB, dan Iran merupakan negara berdaulat dan memiliki hak hukum internasional.
Tindakan Israel ini berpotensi memicu perang nuklir di kawasan Timur Tengah, dan berdampak massif terhadap kemanusiaan. Untuk menghindari eskalasi konflik lebih luas dan mematikan, yang dapat mengganggu perdamaian dunia, dan menghindarkan kejahatan terhadap kedaulatan negara dan kemanusiaan, hendaknya pemerintah menempuh jalan.