Ikuti Kami

Pemekaran Provinsi di Papua, DPR Segera Panggil Tito

Otoritas keputusan pembentukan DOB berada ditangan pemerintah pusat melalui pembentukan daerah persiapan.

Pemekaran Provinsi di Papua, DPR Segera Panggil Tito
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto; Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id – DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindaklajuti usulan pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB), seperti Provinsi Papua Tengah.

Otoritas keputusan pembentukan DOB berada ditangan pemerintah pusat melalui pembentukan daerah persiapan, sementara dewan sifatnya hanya memberikan persetujuan saja.

Baca: Djarot Minta Wacana Pemekaran Papua Dikaji Lebih Dalam

“Kita menunggu pemerintah, makannya nanti kita mengundang Mendagri untuk kita tanya soal-soal terkait dengan penataan daerah, desain besar penataan daerah, termasuk terkait aspirasi masyarakat yang diadukan komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (13/11).

Disebutkan Arif, pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan kepentingan pembentukan daerah baru.

“Persiapan (DOB,red) kewenang-an pemerintah pusat untuk kemudian dikonsultasikan dan dimintai persetujuan dari DPR. Jadi, sebenarnya bolanya ada di tangan pemerintah,”tambahnya.

Dimana, pemerintah, kata dia, dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah sebelum melakukan pemekaran secara definitif, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan untuk kepentingan pembentukan daerah baru. Bahkan, ada norma yang mengatur kepentingan yang bersifat strategis. Strategis itu, seperti perbatasan, pulau terluar, atau untuk kepentingan menjaga NKRI,”paparnya.

Baca: Presiden Janji Tindaklanjuti Pemekaran Provinsi di Papua

Lebih lanjut, ketika ditanyakan, jika Papua Tengah disetujui untuk melakukan pemekaran dengan pertimbangan sebagai wilayah strategis atau perbatasan, apakah peluang yang sama untuk daerah lain juga terbuka?. 

“Pemerintah yang akan menetapkan kali pertama daerah persiapan yang usianya adalah tiga tahun untuk kemudian dilanjutkan menjadi daerah difinitif atau tidak, dan itu semua diatur oleh UU,” pungkasnya.

Quote