Ikuti Kami

Pemerintah Targetkan Waktu Pemulihan Pasca Gempa NTB

Pemerintah menargetkan pemulihan pasca gempa Lombok rampun Maret 2019.

Pemerintah Targetkan Waktu Pemulihan Pasca Gempa NTB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menargetkan waktu khusus untuk pemulihan pasca gempa di Nusa Tenggara Barat.

"Target Insya Allah sampai bulan maret hal-hal yang terkait dengan pemulihan harus sudah selesai," ujar Puan saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Baca: Puan: Sukses Asian Games Buah Gotong Royong Masyarakat

Untuk pemulihan secara ekonomi, Puan mengatakan tidak bisa dilakukan secara instan. Harus ada proses yang memakan waktu satu hingga tiga tahun.

"Kemudian untuk pemulihan secara ekonomi ga mungkin hanya 6 bulan, itu dierlukan waktu minimal 1-3 tahun, terkait dengan pemulihan ekonomi sesuai dengan Inpres no 5/2018. Juga nanti saya akan berkoordinasi dengan para menko yang lain," kata Puan.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menuturkan akan melakukan program edukasi dan sosialisasi bencana gempa ke NTB dan juga daerah-daerah yang menjadi titik rawan bencana alam.

Dia menambahkan akan melakukan evaluasi terhadap alat-alat peringatan dini (early warning). Menurutnya, setiap kementerian di pemerintahan memiliki tanggung jawab program kerja pemulihan pasca gempa di NTB.

"Evaluasi berkaitan dengn early warning sekarang kita akan lakukan sehingga memang alat yg ada early warning itu kita akan evaluasi mana yang masih berfungsi mana yang harus ditambah dan lain-lain," ujar putri bungsu Presiden ke-5 RI ini.

Baca: Presiden Jokowi Targetkan Dua Bulan Perbaikan RS di Lombok

"Jadi sesuai dengan Inpres no 5/2018 semua kementerian lembaga sudah mempunyai kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melakukan hal2 yg harus dilakukan pasca gempa NTB," imbuhnya.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangni Instrukai Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di NTB.

Adapun 19 menteri yang mendapat instruksi adalah Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritima, Menteri PUPR, Mendagri, Menag, Mendikbud, Menkes, Msnsos, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UMKN, Mendag, Menkeu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Quote