Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berencana mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan yang telah lama menjadi permukiman masyarakat.
Usulan tersebut muncul di tengah polemik penolakan pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah wilayah di Kabupaten Landak.
Karolin menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan rencana tersebut kepada pemerintah Provinsi sebagai langkah mencari jalan keluar atas keresahan masyarakat.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Karolin menjelaskan, pelepasan kawasan hutan akan diusulkan untuk kampung-kampung yang secara historis telah ada jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Kami akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan pada kampung-kampung yang memang notabene sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar Karolin pada Selasa 7 April 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menempati dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
“Sehingga masyarakat yang kemarin bergejolak karena penyertaan PKH dari Satgas PKH bisa memiliki kepastian hukum berkaitan dengan status lahan masyarakat yang memang merupakan kampung halaman mereka,” terangnya.
Karolin berharap usulan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
“Jadi nanti mohon dukungannya dari Pemerintah Provinsi, Pak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur agar usulan kami bisa diberikan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan,” katanya.
Terkait polemik pemasangan plang oleh Satgas PKH yang disebut-sebut memicu penolakan di sejumlah desa, Karolin mengatakan pemerintah kabupaten tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

















































































