Ikuti Kami

Pemkab Purbalingga Belajar Perda Pancasila ke DIY

Keinginan lebih belajar Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, karena terdapat tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Pemkab Purbalingga Belajar Perda Pancasila ke DIY
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Yogya, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY, Kamis (17/3) untuk belajar lebih mendalam terkait peraturan daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan. Pemkab Purbalingga memiliki rancangan perda (ranperda) serupa Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu.

Baca : Komisi A DPRD DIY Terkejut Perekaman e-KTP Belum 100 Persen

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyambut baik inisiatif Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah. Ia menilai, keinginan lebih belajar Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, karena terdapat tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

“Ada pasal 21 dalam Perda 1/2022, yang menyatakan bisa kerjasama dengan pemda yang lain. Banyak pelajar dan mahasiswa dari Purbalingga, bisa jadi ke depan sinau Pancasila dengan sasaran pelajar mahasiswa dari luar daerah belajar di Yogyakarta. Ini bisa kita diskusikan lebih jauh,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Diketahui, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Perda nomor 1/2022 ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah diundangkan pada 22 Pebruari 2022. Pemerintah daerah (Pemda) DIY sedang menyusun peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ia berharap, Pergub tersebut sudah selesai berproses selama bulan Ramadhan nanti. “Terima kasih kunjungan dari Purbalingga jadi istimewa karena ada tokoh kelahiran Jenderal Soedirman, patungnya ada di DPRD, ada museum tempat lahirnya juga. Perda 1 Tahun 2022 juga menegaskan amanat agar Pemda bersama masyarakat DIY menjadi pelopor dalam menggelorakan Pancasila. Kedepan kerja sama ini kita akan tingkatkan termasuk dengan daerah lain,” ucapnya.

Menurut Eko, implementasi Perda tersebut menjadi bagian mengokohkan usaha merawat, menjaga uri uri dan melaksanakan Pancasila untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa. Melalui belajar Pancasila dalam implementasi Perda 1/2022 ini, diharapkan membentengi dari ASN dari ancaman paparan intoleransi, radikalisme, terorisme dan lainnya. Selain itu, mengokohkan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. Terkhusus, di DIY.

Baca : Eko: DPRD DIY Alokasikan Rp3,5 Miliar Untuk Tangani COVID

Perda itu menunjukkan komitmen Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia peduli eksistensi Pancasila juga Wawasan Kebangsaan demi menjaga NKRI. “Ini memperkokoh Yogya sebagai perekat persatuan bangsa, pelopor penggerak Pancasila, menjaga Indonesia dari daerah masing-masing,” tuturnya. (krjogja.com)

Quote