Ikuti Kami

Komisi A DPRD DIY Terkejut Perekaman e-KTP Belum 100 Persen

Masih ada 8.577 orang atau 0.31 belum lakukan perekaman KTP elektronik.

Komisi A DPRD DIY Terkejut Perekaman e-KTP Belum 100 Persen
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id – Komisi A DPRD DIY mengaku terkejut perekaman KTP elektronik (e-KTP) belum mencapai 100 persen

Dari total penduduk DIY 3.645.487 orang terdapat wajib KTP sebanyak 2.790.485 orang. Dari sejumlah itu sebesar 2.781.908 atau 99,69 persen sudah melakukan perekaman e-KTP.

Masih ada 8.577 orang atau 0.31 belum lakukan perekaman KTP elektronik.

Baca: Bentengi dari Intoleransi, DPRD DIY Ajukan Raperda Ini

"Saat kunjungan ke Depok tadi kita mendapatkan informasi bahwa data per 31 Desember 2019 masih ada 8.577 orang belum lakukan perekaman KTP elektronik. Dari sejumlah itu, di Sleman ada 2.581, Kulonprogo 3.509, Bantul 1.199, Gunungkidul 216 dan Yogyakarta 1.072 orang. Pemda DIY berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten/Kota untuk lakukan percepatan perekaman dan masyarakat kita ajak untuk aktif melakukan pendaftaran dan perekaman KTP elektronik," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, seusai melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor Kecamatan Depok, Sleman, DIY, Kamis (23/1).

Kunjungan lapangan juga dihadiri seluruh pimpinan dan anggota Komisi A DPRD DIY diantaranya Retno Sudiyanti, Bambang SM, Sudaryanto, M. Syafii, M Hifni, Siti Nurjanah, KPH Purboniningrat, Heri DP, Steven Handoko, Sutemas dan beserta Biro Tapem DIY.

Selain pelayanan perekaman KTP elektronik, politisi muda PDI Perjuangan ini juga merekomendasikan Pemda dapat meningkatkan layanan kependudukan bagi masyarakat.

"Selain layanan KTP elektronik, Akta Kelahiran yang sudah bagus. Saat ini masih ada layanan kependudukan harus ke Dispendukcapil. Sesuai amanat Perda 9/2015 seluruh layanan kependudukan untuk menjamin masyarakat memiliki dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting misalnya akta kelahiran, KIA, KTP, KK, akta kematian dan lain lainnya dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Pasal 6 Perda 9/2015 Pemda harus menjadikan Kecamatan sebagai pusat layanan kependudukan. Hal ini untuk memudahkan layanan bagi masyarakat. Pemda dapat bentuk UPTD instansi pelaksana di setiap Kecamatan," tegas Eko Suwanto.

Pelayanan kependudukan secara maksimal di tiap kecamatan perlu diupayakan, dengan harapan pelayanan publik urusan kependudukan bisa lebih baik lagi.

"Dengan demikian, pendataan penduduk pun menjadi penting.

Dimulai darI perekaman e-KTP ini", timpal Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi.

Karena itu, lanjut Suwardi, Komisi A DPRD DIY siap memberikan dukungan kepada pemda DIY agar implementasi pelayanan sesuai amanat Perda No 9/2015 bisa maksimal.

Baca: Rakernas I, PDI Perjuangan Yogyakarta Pamerkan Jamu Olahan

Komisi A DPRD DIY juga mendorong pemda DIY agar memiliki big data kependudukan.

"Data kependudukan ini penting. Dari wajah data kependudukan kita harapkan juga bisa melihat wajah data kependudukan untuk pembangunan daerah, penganggaran dan demokrasi," pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto.

Quote