Ikuti Kami

Pemprov Bali Tetapkan Biaya Kontribusi bagi Wisatawan

Wisatawan asing yang datang ke Bali akan dikenakan bea masuk Rp 150.000 per kepala, sementara wisatawan domestik kena Rp 25.000 per orang.

Pemprov Bali Tetapkan Biaya Kontribusi bagi Wisatawan
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan batasan biaya kontribusi bagi wisatawan asing dan domestik.

Nantinya, wisatawan asing yang datang ke Bali akan dikenakan bea masuk Rp 150.000 per kepala, sementara wisatawan domestik kena Rp 25.000 per orang.

Baca: Gubernur Koster Sampaikan Raperda Kontribusi Wisatawan

Biaya kontribusi bagi wisatawan asing dan domestik ini sudah dibuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 

Rancangan Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali ini sudah disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (19/12).

Koster menyebutkan, Pemprov Bali harus bikin payung hukumnya dulu untuk mengenakan biaya kontribusi wisatawan yang masuk ke Bali. Setelah ada payung hukumnya, barulah bicara soal kapan pelaksanaan. 

“Kita target pembahasan Ranperda Kontribusi Pariwisata dan Pelestarian Budaya ini kelar dalam waktu 2 bulan,” ujar Koster.

Koster menegaskan pariwisata Bali harus dikelola dari segala aspek: sisi pelestarian adat dan budaya, keamanan, lingkungan, dan sisi kontribusi. 

“Untuk kontribusi wisatawan sudah kita punya gambaran 10 dolar AS atau sekitar Rp 150.000 per kepala. Kalau wisatawan domestik, sekitar Rp 25.000 per kepala,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali.

Menurut Koster, pengenaan kontribusi bagi wisatawan yang datang ini penting untuk tujuan melestarikan alam dan lingkungan Bali, kearifan lokal Bali, memberdayakan desa adat, membangun sarana dan prasarana, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. 

Baca: Koster Hentikan Dua Event Budaya di Bali

“Nanti pengenaan kontribusi ini akan diatur juga dengan Pergub Bali,” tegas Koster.

Dengan pendapatan dari bea masuk wisataan tersebut, Pemprov Bali berharap bisa meraih Rp 1 triliun sampai Rp 1,3 triliun per tahun, dengan asumsi angka kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata mencapai 7 juta orang. Hal ini sempat diungkap Koster, beberapa waktu lalu. 

“Saya estimasi dengan kunjungan wisatawan 6-7 juta itu, angkanya kita dapatkan Rp 1 triliun, bahkan lebih. Kita hitung dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 13.000 ditambah dengan pendapatan dari turis domestik, ya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Koster.

Koster menyebutkan, wisatawan yang berkunjung ke Bali perlu mendapatkan pelayanan yang baik dari sisi keamanan, jaminan keselamatan, dan kenyamanan. Ketika wisatawan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, maka pelayanannya sudah harus maksimal. Jalan-jalan di Bali pun akan perbaiki, demikian pula destinasi wisata. 

Baca: Koster Minta Satker Realisasikan Program dengan Efektif

Jadi, wisatawan jelas datang ke Bali pelayanan berkualitas. Biaya untuk itu bisa diambilkan dari pungutan per kepala wisatawan yang datang ke Bali.

“Posisi kita adalah meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang datang. Nah, di sana perlu biaya, perlu kontribusi, untuk menjaga pariwisata budaya kita juga. Semua aspek aktivitas tercover melalui bea masuk ini,” katanya.

Quote