Ikuti Kami

Penanganan Corona di Depok, KPK Diminta Turun Tangan

Hal ini guna melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 di Kota Depok.

Penanganan Corona di Depok, KPK Diminta Turun Tangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), turun tangan guna melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 di Kota Depok.

PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra mengajukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 untuk memaksimalkan pengawasan, dan akhirnya ditolak. Karena dianggap masih bisa memaksimalkan pengawasan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah ada.

Baca: Pelaku Tindak Pidana Anggaran Covid-19 Dapat Dihukum Mati

Ikravany mempertanyakan hasil dari rapat gabungan AKD DPRD Kota Depok yang digadang-gadangkan sebagai pengganti Pansus Covid-19 yang ditolak.

“Harusnya tanggal 29 dan 30 Juni ada rapat gabungan, tapi di Bamus (Badan Musyawarah) Rabu (24/06) kemarin malah ada yang minta dibatalkan. Sudah lah tidak efektif rapat gabungan. Padahal, rapat gabungan itu sebagai alternatif dari Pansus. Kami sudah tahu ini tidak efektif, makanya meminta dibuat Pansus,” jelas Ikravany.

Ikravany menilai pengawasan sendiri tidak serius. Dan pasca ditolaknya Pansus Covid-19, tidak ada mekanisme yang kuat untuk dapat mengawasi penanggulangan Covid-19 di Kota Depok yang anggarannya dipakai secara serampangan.

“Saat ini kan belum ada laporan detailnya ke DPRD, semua gelondongan (belum terperinci),” tegas Ikra.

Baca: Herman Ingatkan KPK Tingkatkan Pengawasan

Padahal, Ikravany menambahkan, persetujuan dan penggunaan anggaran APBD sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga tidak boleh seenaknya untuk dipergunakan dan harus dicek serta dilaporkan, apakah sudah efektif dan tepat sasaran.

“Kejaksaan dan KPK harus turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan,” pungkas Ikra.

Quote