Ikuti Kami

Penyabar Nakhe Gelar Sosialisasi Perda di Kecamatan Lotu

“Guna melindungi rakyat Sumatera Utara dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya".

Penyabar Nakhe Gelar Sosialisasi Perda di Kecamatan Lotu
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Penyabar Nakhe menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya, dengan protocol Kesehatan,  di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/9).

Nias Utara, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Penyabar Nakhe menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya, dengan protocol Kesehatan,  di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/9).

Baca: Hoax Megawati Sakit, Banteng Bekasi Laporkan Hersubeno

Pada acara tersebut, turut hadir, Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Nias Utara Emanuel Zebua, anggota DPRD kabupaten Nias Utara, pengurus DPC PDI Perjuangan Nias Utara, PAC dan PAR PDI Perjuangan kabupaten Nias Utara, Camat Lotu beserta Kades dan para pengurus Badan dan Sayap partai PDI Perjuangan kabupaten Nias Utara.

Drs. Penyabar Nakhe Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menjelaskan permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat, salah satu penyebabnya adalah kurangnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya (SDM, anggaran, material dan metodologi) sehingga perlu pelibatan seluruh komponen untuk berperan serta dalam penanganan narkoba, oleh karena itu upaya menggalakkan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen harus dilakukan secara berkelanjutan, “jelasnya.

“Guna melindungi rakyat Sumatera Utara dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka disusun Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, seperti ruang lingkup pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, bentuk-bentuk upaya pencegahan, rehabilitasi perta serta masyarakat”, paparnya.

Masih Penyabar Nakhe, menyampaikan bahwa dalam peraturan daerah ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, termasuk dalam pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaannya dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, “ujarnya.

Baca: Geger Balita Makan Tanah & Serpihan, Dewi Minta Pemkot Peka 

Penyabar Nakhe mengimbau dan menyerukan agar masyarakat khusunya kabupaten Nias Utara dapat memerangi Narkoba yang menurutnya dapat merusak generasi penerus bangsa,“ imbuhnya.

Ia berharap agar sosialisasi yang diberikan dapat disampaikan oleh para kader kepada kader yang lain dan juga kepada masyarakat yang belum hadir, sehingga informasi tersebut dapat meluas di masyarakat Nias Utara,“ harap Nakhe.

Quote