Ikuti Kami

Penyelesaian RUU Jabatan Hakim Jadi Prioritas DPR

Arteria Dahlan mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi prioritas penyelesaian oleh DPR.

Penyelesaian RUU Jabatan Hakim Jadi Prioritas DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Foto: republika.co.id.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi prioritas penyelesaian oleh DPR.

"Kami serius membahasnya dengan penuh kehati-hatian, kecermatam dan kekhidmatan," ujar Arteria kepada gesuri.id, Rabu, (26/6).

Baca: Henry ke BW: Begitu Enteng Congornya Sebut Hakim Kalkulator

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya telah membahas hampir semua critical issues diantaranya adalah usia pensiun hakim, hakim tinggi dan hakim agung; periodisasi hakim agung; sistem rekruitmen dan mutasi, kaitannya dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY); rekruitmen hakim dan persyaratan peserta seleksi calon hakim; pengawasan hakim; monev dan penilaian kinerja teknis peradilan terhadap hakim dan hakim tinggi.

"lalu konsekuensi kesejahteraan, jaminan dan asuransi kerja serta jaminan purna tugas, gaji dan pensiun dalam konteks pejabat negara, dan lain-lain," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Namun demikian, lanjut Arteria, kesemuanya masih belum mengerucut dalam satu kesepahaman. 

"Masih ada tarik ulur dari seluruh stakeholder terkait, wajar saja RUU ini kan akan menjadi pemuas dahaga akan kerinduan atas hadirnya sebuah kekuasaan kehakiman yang merdeka yang terlepas dari kekuasaan manapun," terangnya.

Walau demikian, Arteria mengatakan pihaknya dengan berketetapan hati untuk segera menyelesaikan RUU tersebut pada akhir masa periode ini. "Insya Allah sebelum tanggal 30 september 2019," tandasnya.

Sebelumnya, KY meminta DPR segera merampungkan pembahasannya terkait RUU Jabatan Hakim. Menurut KY, UU Jabatan Hakim itu akan mempengaruhi integritas dan independensi hakim.

"Komisi Yudisial tetap mendorong RUU jabatan hakim itu, karena sifat dari Undang-undang jabatan hakim, berpengaruh pada pencegahan dan menghasilkan hakim berkualitas dan mengurangi tingkat pelanggan hakim," kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus baru-baru ini.

Baca: MA Dituntut Berperan Aktif Sejahterakan Hakim

Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal pun menyayangkan DPR yang belum merampungkan RUU Jabatan Hakim. Menurutnya RUU jabatan Hakim sangat strategis untuk mendorong akuntabilitas para hakim.

"Saya agak menyayangkan jika DPR tidak menyelesaikan RUU Jabatan Hakim ini. Padahal RUU ini sangat strategis dalam mendorong akuntabilitas dan profesionalitas kekuasaan kehakiman," dikutip dari Sindonews, Selasa (25/6).

Quote