Ikuti Kami

Penyelundupan Benur Lobster Harus Ditindak Tegas

Para pelaku, yang terlibat dalam sindikat, mulai pengepul didesa-desa hingga sang Bandar harus diberi tindakan tegas. 

Penyelundupan Benur Lobster Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan, pencurian dan penyelundupan lobster yang belakangan ini semakin marak terjadi, harus segera dihentikan. 

Para pelaku, yang terlibat dalam sindikat, mulai pengepul didesa-desa hingga sang Bandar harus diberi tindakan tegas. 

Baca: Rokhmin Kritik Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Memang bukan pekerjaan mudah menjaga kekayaan laut kita. Tapi kita tentu tidak boleh kalah dengan komplotan pencuri yang ingin mengeruk keuntungan dari laut kita. Bongkar, lalu berikan tindakan tegas terhadap semua pihak yang ikut bermain dalam penyelundupan benur lobster," tegas Rahmad , kepada gesuri.id, Selasa (25/6) .

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berhasil menguak jaringan sindikat penyelundupan benur lobster yang diketahui selama ini melakukan aksi ilegal disejumlah perairan di Indonesia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu KKP, Rina baru-baru ini, telah mengatakan bahwa pihaknya mengetahui siapa yang selama ini menyuplai dana kepada para pengepul didesa.

"Selama ini kan yang tertangkap hanya pengepul lokal yang berhubungan dengan para nelayan, jadi kejadian tetap terulang. Nah, kalau nama penyandang dana (bandar) sudah diketahui, ini kan kemajuan. Saatnya untuk bertindak tegas, penyandang dana tersebut harus diburu," kata Rahmad. 
 
Rahmad menuturkan, temuan KKP tersebut memang membuat miris. Menurut informasi, pengepul di desa selama ini memiliki kemampuan modal yang besar karena mereka memperoleh suplai dana dari bandarnya di luar negeri. 

Dikatakan, info dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikantongi KKP, dana terlacak masuk dari rekening bank di Singapura, lalu dikirim ke Batam dan Brunei Darussalam dan kemudian dialirkan kepada pengepul melalui rekening salah satu bank swasta di dalam negeri. 

"Rata-rata dalam setahun berkisar Rp 300 miliar sampai Rp 900 miliar," ujarnya

Dana tersebut tak langsung dialirkan kepada pengepul, tetapi melalui beberapa rekening toko dan perusahaan, di antaranya rekening atas nama toko mainan, garmen, dan perusahaan ekspor ikan.

Menurut Rahmad, disamping penegakan hukum yang tegas, hingga menimbulkan efek jera terhadap penyandang dana, kepada para pengepul lokal, pemerintah dalam hal ini dinas kelautan harus lebih giat melakukan penyuluhan.

"Nelayan harus disadarkan bahwa eksploitasi benur  lobster itu adalah perbuatan terlarang dan pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku . Bagaimana mungkin lobster dijaga kelestariannya jika benihnya ditangkap lalu dijual. Masyarakat nelayan harus diedukasi," paparnya.

Politisi asal Baoyolali ini menambahkan, masyarakat disekitar pantai banyak yang beralih profesi menjadi penjala benur lobster karena keuntungan yang diperoleh cukup menggiurkan. Mereka (nelayan) cenderung tak peduli meskipun perbuatan mereka pada saatnya bisa membuat lobster punah. 

"Sekali lagi, harus ada langkah dan tindakan yang tegas untuk menghentikan penyelundupan benur lobster ini. Bandar dan pengepul didesa-desa harus ditangkap," pungkas Rahmad.

Baca: Adrimin Kritisi Permen Pelarangan Penangkapan UdangLobster

Memang, Rahmad melanjutkan, diperlukan juga solusi yang bijaksana terkait nelayan yang sudah terlanjur alih profesi menjadi penangkapan benur lobster. 

"Perlu dipikirkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penghasilan nelayan. Sebab jika tidak ada solusi untuk itu, kemungkinan mereka akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Quote