Depok, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) menyayangkan adanya private party di Pesona Depok Estate yang dinilainya sudah menyalahi norma.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, apa yang terjadi pada akhir pekan kemarin tidak bisa bisa dibenarkan, apalagi Kota Depok sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Religius.
Baca: HTA Nilai Pemerintah Kota Depok Tak Adil!
"Private party itu sudah menyalahi norma yang ada. Apalagi kalau dikaitkan dengan Raperda Religius, sudah pasti sangat salah itu," katanya, Rabu (8/6).
HTA mengingatkan agar kejadian seperti ini harus menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkot Depok.
Mengingat saat ini Raperda Religius masih dalam pembahasan di pemerintah pusat.
"Mumpung Raperda Religius ini masih di pusat dan belum disahkan, Pemkot Depok harus bersiap. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan agama manapun," pesannya.
Baca: Banteng Depok Gelar Tebar Berkah dan Kebahagiaan Ramadan
"Karena kalau Raperda Religius ini sudah menjadi Perda, private party itu bukan hanya melanggar, tetapi juga bertolak belakang dengan aturan," tambahnya.
HTA meminta kepada pemerintah wilayah untuk menghidupkan kembali siskamling di setiap lingkungan, agar setiap ada kegiatan yang sekiranya mengganggu dapat segara diambil tindakan.
“Pemerintah juga harus melakukan pendataan lokasi-lokasi penyawaan rumah, gedung atau yang lainnya agar bisa terawasi,” pungkasnya.