Ikuti Kami

Peta Jalan Pendidikan & Visi Indonesia 2045 Harus Selaras 

Pendidikan diarahkan untuk menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta membangun etos kerja

Peta Jalan Pendidikan & Visi Indonesia 2045 Harus Selaras 
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyatakan, Peta Jalan Pendidikan (PJP) harus selaras dengan Visi Indonesia 2045 yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 2019.

Hal itu, ujar Putra, agar pendidikan di Indonesia memiliki pedoman yang jelas. 

Hal itu dikatakan Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI  dengan Dekan Fakultas Pendidikan UPI Bandung, Dekan Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Makassar, dan BNSP Pendidikan Dasar dan Menengah, terkait Kajian Konsep Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud RI di Jakarta4, Rabu (18/11).

Baca: Komisi IX Beri Catatan Kritis PJP Yang Disusun Pemerintah

Dalam Visi Indonesia 2045, sambung Putra, ada 4 pilar yang menjadi penopang. Yakni Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan, serta Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. 

"Nah, target pendidikan Indonesia sesuai Visi Indonesia 2045  adalah Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Maka Peta Jalan Pendidikan harus mengarah kesana," ujar Putra. 

Hal itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, serupa dengan di Korea Selatan. Di Negeri Ginseng itu, pendidikan diarahkan untuk menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta membangun etos kerja. 

"Maka, sudah seharusnya dunia pendidikan Indonesia juga memiliki pedoman yang jelas. Dan pedoman itu termaktub dalam Visi Indonesia 2045. Hal ini yang harus ditekankan pada Kemendikbud maupun kita di Komisi X," ujar Putra. 

Putra pun merasakan ada kegelisahan dikalangan para pemangkuan kepentingan di sektor pendidikan terkait Peta Jalan Pendidikan.

Baca: Agustina: PJP Buat Kebijakan Sektor Pendidikan Kian Teratur

Kegelisahan ini, sambung Putra, akibat komunikasi yang tak tersalurkan. 

Putra pun bertekad mengupayakan agar Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya menjadi bagian dari revisi  terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), mengakomodir masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, seperti akademisi, aktivis pendidikan dan Badan Standar Nasional Pendidikan.

"Karena itu, penting bagi Mas Menteri (Mendikbud) untuk terus berkeliling turun ke lapangan di daerah-daerah, sehingga bisa menyerap masukan berbagai stakeholder pendidikan, " ujar Putra.

Quote