Ikuti Kami

Polemik Ijazah Gibran Soal Konstitusi, Tidak Ada Urusan dengan Gerakan Politik

"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik," kata Bung Komar.

Polemik Ijazah Gibran Soal Konstitusi, Tidak Ada Urusan dengan Gerakan Politik
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bukan persoalan gerakan politik, melainkan menyangkut konstitusi dan penegakan aturan terhadap pejabat negara.

"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik," kata Bung Komar di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, sikapnya yang mempersoalkan ijazah Gibran tidak didasari konflik pribadi, tetapi berangkat dari perspektif konstitusi.

"Saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya. Itu dalam perspektif konstitusi," ucapnya.

Komarudin menjelaskan, sebagai anggota DPR RI, dirinya memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, ia menilai perlu mempertanyakan konsekuensi etik dan moral apabila terdapat persoalan pelanggaran aturan dalam proses pencalonan pejabat negara.

"Waktu itu saya ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya? Kalau tidak, ya mengundurkan diri, toh? Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” ujarnya.

Bung Komar juga menyinggung surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI. Menurutnya, sikap para akademisi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap negara agar aturan dan konstitusi tetap ditegakkan.

"Ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi, hilangkan dulu pikiran, oh, ini gerakan politik," tuturnya.

Pernyataan Komarudin tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut adanya gerakan politik di balik polemik ijazah Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menerima petitum pemohon mengenai diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.

Quote