Ikuti Kami

Polisi Didesak Usut Tuntas Pelaku Penyebab Karhutla

Polisi didesak uangkap dugaan unsur kesengajaan terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan di kota setempat.

Polisi Didesak Usut Tuntas Pelaku Penyebab Karhutla
Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Idul Adha di halaman Masjid Raya Annur dengan kondisi kabut asap karhutla yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/8/2019). Kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di Provinsi Riau membuat kota Pekanbaru dan beberapa kabupaten lainya diselimuti kabut asap khususnya pada pagi hari.

Palangkaraya, Gesuri.id - Legislator Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta pihak kepolisian mengungkap dugaan unsur kesengajaan terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan di kota setempat.

"Saat ini informasi yang ada bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena unsur kesengajaan. Kami minta itu agar bisa diungkap secara jelas," kata Sigit di Palangkaraya, Kamis (15/8).

Baca: Dampak Kabut Asap, Pemda Diminta Evaluasi Jam Belajar

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pengungkapan kejadian mulai dari penyebab, pelaku serta motif maraknya kebakaran lahan di wilayah "Kota Cantik" harus dilakukan.

Hal itu selain sebagai langkah antisipasi dan penanganan juga sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kejadian yang dampaknya berimbas pada masyarakat luas.

"Ketegasan itu diperlukan juga untuk memberikan efek jera serta untuk mencegah tindakan serupa dilakukan oknum yang lain," kata Sigit.

Akibat maraknya kebakaran lahan diduga karena adanya unsur kesengajaan itu mulai menimbulkan adanya kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah Kota Palangkaraya.

Dampaknya sejumlah aktivitas warga Palangkaraya mulai terganggu. Aktifitas kegiatan belajar-mengajar siswa SD dan SMP dikurangi, jam masuk dimundurkan, aktivitas di luar sekolah ditiadakan guna mengantisipasi ancaman gangguan kesehatan akibat menghirup kabut asap.

Di sisi lain, Sigit pun meminta masyarakat Kota Palangkaraya turut aktif menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Minimal dengan melaporkan jika melihat kejadian dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.

Sementara itu terkait ditangkapnya seorang warga yang diduga pembakar lahan, pihak Kepolisian Resor Palangka Raya belum menetapkan Hr (44) sebagai tersangka.

"Terduga pelaku pembakar lahan masih dalam tahap pemeriksaan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, untuk menghindari bahwa yang bersangkutan itu mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar.

Dia mengatakan, untuk penetapan normal atau tidaknya kejiwaan terduga pembakar lahan tersebut adalah ranah pihak rumah sakit jiwa setempat, sedangkan dari penyidik tidak berani menegaskan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Baca: Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Hutan

Di sisi lain, perwira berpangkat melati dua itu menambahkan pihaknya juga melakukan pencarian terhadap empat orang yang terlibat membakar lahan di Kota Palangkaraya.

Tidak hanya itu pihak kepolisian juga mengejar aktor intelektual yang menyuruh para pelaku membakar lahan untuk melakukan aksi yang merugikan warga Palangkaraya itu.

Quote